Kejati Jakarta Jerat Eks Plt Direktur KemenPU Tersangka Suap-Pemerasan Rp 2 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menjerat mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU, Yosiandi Radi Wicaksono, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sekaligus melakukan pemerasan.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (25/6).
Menurut Dapot, dugaan pemerasan serta penerimaan suap dan gratifikasi itu dilakukan Yosiandi bersama-sama mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dwi Purwantoro. Dwi sudah lebih dulu dijerat tersangka dalam kasus ini.
"Melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," jelas Dapot.
Atas perbuatannya, Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 KUHP. Usai dijerat tersangka, Yosiandi langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Yosiandi belum berkomentar soal kasusnya.
Jerat 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif Rp 16 M
Dalam kesempatan yang sama, Dapot juga mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya KemenPU yang diduga merugikan negara Rp 16 miliar.
Dua tersangka baru itu, yakni RW selaku Direktur CV TAS sekaligus penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.
"Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," sebut Dapot.
Di kasus ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi.
Atas perbuatannya, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor.
Belum ada komentar dari RW dan JSR soal kasus ini.
