Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kejati Jatim kembalikan berkas pemeriksaan kasus amblas Jalan Gubeng Surabaya kepada polisi, alias P-19, Jumat (5/7). Hal ini dibenarkan oleh Kasie Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung.
ADVERTISEMENT
Richard mengatakan, pengembalian berkas pemeriksaan polisi itu untuk dilengkapi kembali. Pihaknya menilai, sejumlah syarat materil dan syarat formil berkas kasus tersebut belum usai. “Gubeng berkasnya kita kembalikan, P19. Tidak memenuhi syarat materil dan formil,” ujar Richard, Minggu (7/7).
Kejati Jatim menganggap berkas kasus amblas Jalan Gubeng kurang lengkap pada peran dan tanggung jawab keenam pelaku. Menurut Richard, keterkaitan antarenam tersangka masih belum jelas di dalam berkas perkara.
“Ada petunjuk-petunjuk yang belum dipenuhi. Intinya itu keterkaitan tersangka-tersangka dengan tanggung jawabnya para pihak. Keterkaitannya (seperti) apa gitu sehingga (menjadikan) amblasnya Jalan Gubeng,” terangnya.
Richard menerangkan, polisi harus menjelaskan lebih detail terkait peran enam pelaku dalam berkas perkara. Selain itu, lanjut Richard, sejumlah orang yang memiliki peran di luar dari enam nama tersangka tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Perlu dijabarkan lagi tentang tanggung jawab dia dalam kaitanya tersebut. Dalam proyek itu kan ada namanya pemberi proyek, ada namanya penerima proyek. Ada juga pelaksana proyek. Pelaksana ini kan perlu dijabarkan siapa saja pelaksana. Tanggung jawabnya apa sebenarnya di situ dan dihubungkan dengan kejadian tersebut. Tanggung jawab dia yang dikerjakan apa gitu,” jelasnya.
“Pelaksana (proyek). Kita harus jabarkan terstruktur itu sampai kebawa apa tupoksinya. Strukturnya masih kita perjelas lagi,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblasnya tanah di Jalan Gubeng, Surabaya. Mereka yakni RW, RH, LAH, DS, A, dan A.