Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kejati Jatim: Pemilik SPI Julianto Bujuk Korban Kasus Pelecehan Cabut Kesaksian
12 Juli 2022 4:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Julianto membujuk orang tua korban dengan iming-iming fasilitas. Ini ditawarkan kepada orang tua korban agar tak menghadiri persidangannya melalui pesan WhatsApp.
"Waktu penanganan perkara di persidangan didatangi dengan WhatsApp. Selain WhatsApp, keluarganya juga yang mungkin dibujuk diberikan fasilitas secara materi, sehingga tiba-tiba orang tuanya yang datang menyatakan anaknya tidak perlu lagi datang ke persidangan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7).
Mia menuturkan, Julianto juga berupaya menghilangkan barang bukti yang ada. Hal itu juga yang menjadi alasan kuat Kejaksaan menangkap Julianto.
"Itu sangat bisa. Jadi alasan subjektif penahanan bisa melalui menghilangkan barang bukti, atau mengubah/merusak barang bukti," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Latarbelakang Kasus Julianto
Julianto terseret kasus dugaan pelecehan. Kasusnya kini tengah disidangkan. Kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Laporan ini didasari dari pengakuan seorang siswi yang menjadi korban pelecehan oleh Julianto.
Dia mengaku bahwa Julianto melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 15 kali. Siswi tersebut juga mengungkapkan bahwa korbannya tidak hanya dirinya melainkan ada kakak dan adik kelasnya.
Pada tahun 2021, dia bersama korban lainnya akhirnya berani bicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Komnas PA dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Komnas PA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada tanggal 29 Mei 2021. Setelah pelaporan itu, akhirnya beberapa korban lainnya juga ikut melapor ke Komnas PA.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa waktu sejak pelaporan Komnas PA pada Mei 2021, penyelidikan dibuka. Hingga akhirnya Julianto ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Penahanan Julianto
Hari ini, Senin (11/7), pelaku pelecehan seksual Julianto ditahan oleh Kejaksaan. Ia dijemput oleh tim gabungan dari Kejati Jatim, Kejari Batu, serta Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman yang berada di Perumahan Citraland, Surabaya.
"Di perumahan Citraland Surabaya di kediamannya. Keluarganya menghalang-halangi cuma teman-teman dari kepolisian ada 3 kompi yang mendampingi kami," terang Mia.
Saat ini, Julianto telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani sidang lanjutan.
Live Update