Kejati Jatim Tangkap Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan RI
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AW (60) yang diduga menjadi otak sindikasi pelaku joki tes CPNS Kejaksaan RI tahun 2023.
Kajati Jatim, Mia Amiati, mengatakan pihaknya menangkap AW pada Jumat (8/12) di Magelang, Jawa Tengah.
Mia mengungkapkan, terbongkarnya sindikat joki tes CPNS ini berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim yang mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.
"EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator," ungkap Mia dalam keterangannya kepada kumparan, Rabu (13/12).
Kemudian, Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap EYD dan mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikat tes joki CPNS.
"AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur," ucapnya.
Tim Intelijen langsung memburu AW dan ditangkap di Jalan Raya Gulon, Magelang, tepatnya di depan Bank BRI Gulon. Pelaku hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.
"Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mia.
Dari hasil pemeriksaan itu, AW tidak bekerja sendirian. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya tersebut. Sehingga, AW dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS untuk menggunakan jasanya.
"Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya," katanya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada Senin (11/12) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," tandasnya.
