Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Gregorius Ronald Tannur. Dia merupakan terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Tannur diamankan untuk dieksekusi ke penjara. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi.
"Tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tannur," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Minggu (27/10).
Kasus Tannur
Kasus Tannur ini terkait tewasnya Dini Sera di sebuah tempat karaoke di Surabaya. Dalam dakwaan, setidaknya ada dua momen dalam tewasnya Dini Sera.
Pertama, saat dia bersama Ronald Tannur berada di lift usai pulang karaoke. Di lokasi itu, terjadi cekcok yang berujung botol minuman keras Ronald Tannur mengenai kepala Dini Sera.
Kedua, saat berada di parkiran. Dini Sera yang berada di sisi kiri mobil tergilas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur. Peristiwa-peristiwa ini berujung kematian Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun naik ke persidangan. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur divonis bebas pada Juli 2024. Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Hakim menilai Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachman. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.
Selain tiga hakim, kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat juga ditangkap Kejagung. Dari hasil pengembangan perkara, ternyata Lisa ini juga berupaya untuk mengatur vonis kasasi kliennya, melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk fee bagi Zarof. Uang itu belum sempat diserahkan dan masih ada di tangan Zarof. ini Zarof sudah diamankan oleh Kejagung dan dijerat dengan pasal suap, pemufakatan jahat, dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kasus pun berkembang. Saat Jaksa menggeledah kediaman Zarof ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas 51 Kg. Diduga Zarof menerima gratifikasi selama menjadi pejabat MA. Kasus ini merupakan perkara terpisah yang tengah diusut oleh Kejagung.