Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati Jatim menetapkan tersangka Siti Kholijah selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang, Kamis (17/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jatim menetapkan tersangka Siti Kholijah selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang, Kamis (17/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode tahun 2021 hingga 2023.

Tersangka yakni Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan BNI Cabang Jember pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menyalurkan dana KUR Mikro menggunakan pola channeling.

Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, salah satunya tersangka Siti Kholijah.

Untuk melengkapi administrasi syarat pengajuan KUR, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK warga desa tanpa melihat apakah calon debitur memiliki usaha atau tidak.

"Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen kredit," ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (17/9).

Setelah dokumen rekayasa tersebut dibuat, para calon debitur yang mayoritas buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah Siti Kholijah tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan isi dokumen.

Sebagai imbalannya, warga atau debitur hanya diberi uang sekitar Rp1 juta dengan alasan mendapat bantuan sosial (bansos).

Kejati Jatim menetapkan tersangka Siti Kholijah selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang, Kamis (17/9/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Ketika uang cair, buku rekening dan ATM setelah diterima oleh debitur selanjutnya diserahkan kepada tersangka SH dan dicairkan di Agen BNI 46 milik saudara R yang merupakan anak tersangka SH," jelasnya.

Uang pencairan kredit tersebut seluruhnya dikelola sendiri oleh Siti Kholijah untuk kepentingan pribadinya.

Uang itu di antaranya dipinjamkan kepada beberapa collection agent yang kreditnya macet untuk melakukan pelunasan demi mendapatkan pengajuan kredit baru dan digunakan untuk membayar utang pribadi.

Melalui PT Ternak Maharani, Siti Kholijah mengajukan 98 debitur dengan besaran per debitur Rp 45 juta dan total pencairan mencapai Rp 4,252 miliar.

Sementara, melalui PT Berlian, ia mengajukan 37 debitur sebesar Rp 49,9 juta per orang dengan total pencairan Rp 1,893 miliar.

"Saat ini kondisi kredit tersebut macet dengan outstanding per November 2024. Akibat perbuatan tersangka SH bersama-sama dengan tersangka MFH, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6.146.297.274," ucapnya.

Kerugian tersebut, kata Punia, merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 41,4 miliar dalam perkara korupsi KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023 sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.

Selain Siti Kholijah, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka sebelumnya yakni MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021–2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), IIS (Collection Agent CV Idris Adnan Jaya), HN (Collection Agent PT Niram).

"Dan juga kami sampaikan pada malam ini sebagai upaya untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang terhadap kasus ini, telah ada penyitaan uang sejumlah Rp1,5 miliar yang kita ambil dari salah satu tersangka. Kemudian juga 1 unit sepeda motor merek Keeway Benelli 250V warna hitam beserta STNK dan buku panduan pemilik yang merupakan milik dari Pimpinan Cabang Pimcab tersangka MFH," ungkap dia.

"Di samping itu juga kita terus menelusuri aset-aset dalam rangka pemenuhan pengembalian kerugian negara kepada dengan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan pelacakan aset di BPN, Samsat, dan juga lalu lintas rekening uang sudah koordinasi juga dengan PPATK dalam rangka untuk pemulihan dari keuangan negara," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Siti Kholijah dijerat dua pasal.

Kesatu :

Pasal 603 jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Kedua :

Pasal 3 Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka SH pada malam ini dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan sejak 17 September sampai dengan tanggal 6 Oktober 2026 di Rutan Kejaksaan Tinggi Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Punia.