Kejati Periksa Kadis dan Eks Kadis Terkait Dugaan Korupsi di Diskop UKM DIY

Kejati DIY terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY. Sebelumnya penyidik Kejati DIY telah menggeledah kantor dinas tersebut pada Rabu (24/6).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sekitar 10 orang, dari dinas Koperasi dan UKM, dari rekanan, dari biro pengadaan dan dari Inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6).
Dari 10 orang yang diperiksa, dua di antaranya ialah eks Kadiskop UKM DIY pada 2023 Srie Nurkyatsiwi dan Kadiskop UKM DIY saat ini, Agus Mulyono.
"Kadis yang menjabat waktu itu 2023 dan kadis yang menjabat saat ini," katanya.
Kata Eks Kepala Dinas
Eks Kadiskop UKM DIY pada 2023, Srie Nurkyatsiwi, saat ini menjabat Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum Pemda DIY. Ia mengatakan dinas telah menjalankan semuanya sesuai prosedur.
"Pelaksanaan kegiatan itu pasti kita bicaranya sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Tapi kan di dalam pelaksanaan itu pastinya kita sudah ada akad atau kontrak dengan pihak ketiga kan," kata Siwi.
Siwi menjelaskan rumah produksi itu membuat pabrik susu bukan hanya mesinnya saja. Namun, sampai sekarang mesin dari pihak ketiga itu belum berfungsi.
"Sampai sekarang kan mesin itu belum bisa berfungsi. Artinya kan kalau belum berfungsi Pemda DIY enggak nerima. Pemda DIY melalui Dinas Koperasi tidak nerima karena itu dananya kan dana tugas pembantuan ya dari Kementerian Koperasi dan UMKM," katanya.
Hal ini, menurut Siwi, sudah diproses hingga ke Irjen Kementerian. Intinya, lanjut dia, mesin tersbeut tidak bisa dipakai.
"Itu kan diminta untuk ya intinya untuk menyelesaikan gitu. Menyelesaikan mengeluarkan barangnya ke situ, terus terkait dengan haknya yang harusnya kalau selesai bisa dijalankan, mestinya kan mereka (pihak ketiga) berhak mendapatkan uang kan? Tapi kan ini kan karena memang sudah putus kontrak dan ini kan juga menjadi legal ya. Dia sudah mengakui putus kontrak enggak bisa menjalankan, konsekuensi terhadap putus kontrak juga mereka sudah mengetahui, artinya kan ini sudah selesai," ujarnya.
"Sudah sesuai prosedur. Prosedur sejak perencanaan, sejak pelaksanaan PBJ, sejak pelaksanaan dikawal dan kita tentunya kan hanya dengan CV Anggrek itu ya, pihak ketiga, dia menyelesaikan apa yang memang sudah kontrak dan di penghujung sudah sampai perpanjangan waktu dua kali ya," sambung dia.
Pada 2024 saat tes commissioning, mesin tersebut tetap tidak bisa memproduksi susu seperti kontrak awal.
Siwi mengatakan Pemda DIY menagih kontrak awal yang sudah disepakati antar pihak.
"Saat mereka tidak sesuai berarti kan ada sesuatu yang harus kita diskusikan gitu sesuai dengan apa yang sudah disepakati," katanya.
Siwi membenarkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Kejati DIY. Namun, ia tidak mau mengungkap identitas mereka.
"Ya, pastinya sudah. Kita sudah, semua sudah menyampaikan apa adanya yang enggak ada yang kita tutupi, ya sudah, kita sudah menjalankan seperti ini semuanya sudah ada di sana," pungkasnya.
