Kejati Sumsel Eksaminasi Tuntutan Ringan Pemerkosa Siswi SMA, Apa hasilnya?

9 Januari 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi terkait tuntutan ringan 7 bulan penjara yang dijatuhkan JPU kepada kedua pelaku pemerkosaan siswi SMA.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada sejumlah hasil dari eksaminasi tersebut. Salah satunya soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Berikut hasil lengkap eksaminasi tersebut:
1. Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
ADVERTISEMENT
3. Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
4. Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
5. Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung juga telah mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang menangani sidang kasus tersebut.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (9/1).
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17). Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.