Kejati Sumut Beri Restorative Justice kepada Ibu yang Curi Sawit demi Beli Susu

8 Februari 2022 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu yang mencuri sawit demi beli susu anaknya di Sumut dibebaskan kejaksaan karena restorative justice. Foto: Dok. Kejatisu Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Ibu yang mencuri sawit demi beli susu anaknya di Sumut dibebaskan kejaksaan karena restorative justice. Foto: Dok. Kejatisu Sumut
ADVERTISEMENT
Polisi sempat menetapkan lima orang tersangka kasus pencurian kelapa sawit di sebuah perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka terpaksa mencuri karena terhimpit masalah ekonomi.
ADVERTISEMENT
Proses hukum berlanjut hingga berkas kelima tersangka bernama Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.
Saat ini, tersangka dan korban sepakat berdamai atau mengambil langkah restorative justice. Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative diberikan kepada lima tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (8/2).
Total kerugian yang disebabkan pencurian tersebut adalah 2 goni sawit yang bernilai Rp 300 ribu.
Yos juga menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa restorative justice dapat dilakukan dengan jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta dengan tuntutan di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu para tersangka juga tidak memiliki riwayat kriminal sebelum ditetapkan sebagai tersangka pencurian kelapa sawit.
Para pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian akibat terhimpit masalah ekonomi. Salah satu tersangka yakni Sutini, mengaku mencuri demi membeli susu anaknya yang masih balita. Begitu juga dengan pelaku Suriana yang ikut mencuri karena hidup dalam kemiskinan.
“Ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos.