Kejati Sumut Tahan Eks Warek Universitas Al Washliyah, Diduga Pungli Dana KIP

19 September 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut amankan eks Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah, Miftah dkk terkait dugaan korupsi. Foto: Dok. Kejati Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumut amankan eks Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah, Miftah dkk terkait dugaan korupsi. Foto: Dok. Kejati Sumut
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumut, Miftah Ar Razy, ditangkap oleh Kejati Sumut pada Senin (18/9). Miftah ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemendikbud RI.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, sekitar 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah, Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendapatkan bantuan KIP Rp 7,2 per orang. Rinciannya, Rp 2,4 juta sebagai biaya pendidikan yang diserahkan Kemendikbud ke pihak kampus dan Rp 4,8 juta untuk biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
“Diduga pungli, nilainya bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3,1 juta. Jadi ketika mahasiswa ini menerima di rekening masing-masing, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan kembali uang ke WR II atau pihak luar selaku koordinator. Ini adalah tindakan pembodohan,” kata Yos di Medan, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (19/9).
Yos menuturkan, Miftah tak hanya beraksi seorang diri. Dia dibantu oleh 3 rekannya yang berperan sebagai koordinator pengumpul dana dari ratusan mahasiswa itu. Ketiganya kini juga turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Kata Yos, pihaknya akan menahan keempatnya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.