Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 113 M Terkait Kasus Korupsi Aset PTPN I

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PT. NDP serahkan uang senilai Rp 113 miliar ke Kejatisu dalam kasus korupsi Aset PTPN I Regional I dengan PT. CL, Medan, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejatisu
zoom-in-whitePerbesar
PT. NDP serahkan uang senilai Rp 113 miliar ke Kejatisu dalam kasus korupsi Aset PTPN I Regional I dengan PT. CL, Medan, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejatisu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 113 miliar dari PT NDP. Pengembalian kerugian keuangan negara ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional dengan PT CL.

"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT NDP sebesar Rp 113 miliar, maka kerugian keuangan negara telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejatisu," kata Plt. Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/11).

PT. NDP serahkan uang senilai Rp 113 miliar ke Kejatisu dalam kasus korupsi Aset PTPN I Regional I dengan PT. CL, Medan, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejatisu

Pada tanggal 22 Oktober 2025, penyidik dari Kejatisu pun telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar. Sehingga total keseluruhan pengembalian keuangan negara menjadi Rp 263,4 miliar. Angka tersebut sesuai dengan kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus tersebut.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli perhitungan diperoleh data kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional dengan PT CL adalah Rp 263.435.080.000," ujarnya.

PT. NDP serahkan uang senilai Rp 113 miliar ke Kejatisu dalam kasus korupsi Aset PTPN I Regional I dengan PT. CL, Medan, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Kejatisu

Indra menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara disebabkan karena diduga diabaikannya kewajiban untuk menyerahkan 20% bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.

"Dengan tidak diserahkan kewajiban tersebut melalui pemufakatan jahat telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," jelas Indra.

Ada empat tersangka yang sudah dijerat penyidik dalam kasus tersebut, yaitu:

  • Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023.

  • Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP Tahun 2020-sekarang.

  • Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2022-2024.

  • Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Tahun 2020-2025.

Menurut Indra, dalam penegakan hukum bahwa penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik dari Kejatisu untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," ucap Indra.

Sejumlah kerugian keuangan negara yang telah disita akan dititipkan pada rekening penampung lainnya milik Kejaksaan Republik Indonesia pada Bank Mandiri Cabang Medan.