Kejati Yogya Tangkap DPO Penipuan Sertifikat Tanah yang Buron Sejak 2019

15 Juli 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati D.I.Yogyakarta saat menangkap Noor Anwar, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati D.I.Yogyakarta saat menangkap Noor Anwar, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta menangkap Noor Anwar bin Sudiarso, buronan kasus penipuan sertifikat tanah yang kabur sejak 2019. Ia ditangkap di Wisma UKSW, Salatiga, saat sedang memberikan ceramah.
ADVERTISEMENT
"Kasi E, bidang Intelijen Kejati Vendrio Arthaleza, dibantu dengan anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejaksaan Negeri Sleman, Noor Anwar bin Sudiarso, saat memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Yogya, Herwatan, lewat keterangan tertulis, Senin (15/7).
Noor divonis bersalah melakukan tindak penipuan dan dikenai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ia dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Pada kasus tersebut, Noor melakukan penipuan sertifikat tanah bersama dengan Mohammad Jai.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati D.I.Yogyakarta saat menangkap Noor Anwar, Sabtu (13/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
Mereka berdua sempat mengajukan kasasi di MA, pada 2019. Tapi, atas putusan MA nomor 965.K/Pid/2019, MA menolak permohonan kasasi tersebut. Pada 31 Oktober, Mohammad berhasil ditangkap di kediamannya tapi tidak dengan Noor Anwar.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu hendak dieksekusi, ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," kata Herwatan.
Proses penangkapan ini berlangsung lancar. Noor kooperatif saat tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati datang.
"Selanjutnya, setelah pemeriksaan kesehatan, terpidana Noor Anwar dieksekusi di Lapas Kelas IIB Sleman," kata Herwatan.