Kejatisu Ralat soal Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

18 Februari 2022 3:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan meralat pernyataannya yang menyebut, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, tersangka kepemilikan satwa langka. Sebelumnya Yos mengatakan Terbit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Yos mengatakan telah terjadi kekeliruan penyampaian informasi kepada wartawan. Kata dia, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan, status Terbit masih terlapor.
“Iya (ada kesalahan), yang bersangkutan (Terbit), masih terlapor,” kata Yos kepada kumparan, Kamis (17/2) malam.
Kata Yos dalam SPDP itu, disebutkan bahwa terbit diduga melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kata dia dengan diterimanya SPDP ini pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
“Pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," ujar Yos.
ADVERTISEMENT
Terpisah Kepala Seksi wilayah 1 Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Haluanto Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan status Terbit. Pihaknya masih menyidik kasus ini, untuk menentukan status Terbit.
“Di SPDP kami (Terbit) masih terlapor,” ujarnya.
Sebelumnya Terbit diciduk KPK pada 19 Januari 2022 karena diduga menerima suap. Saat menggeledah rumah Terbit, KPK menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Lalu pada 25 Januari, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menggeledah rumah Terbit dan menyita 7 satwa langka.
“Dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yakni individu orang utan, satu individu monyet hitam Sulawesi, satu elang brontok, dua individu jalak Bali, dua individu beo,” kata Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu saja, Terbit juga dibelit kasus kerangkeng manusia di rumahnya.