Kejutan Vonis Harvey Moeis di Kasus Timah: Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

14 Februari 2025 8:24 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, batal dihukum 6,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Vonis dari hakim banding ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Berikut rangkuman persidangannya:
Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Teguh.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan vonis terhadap Harvey ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.
Harvey dinilai terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari kasus Harvey Moeis.
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, 'Sopan' Tak Lagi Jadi Hal Meringankan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Tak ada lagi pertimbangan sopan menjadi hal yang meringankan bagi suami Sandra Dewi itu.
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan Hakim ini termasuk hukuman maksimal sebagaimana dakwaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelum membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan keadaan memberatkan dan meringankan vonis terhadap Harvey.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Teguh membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
"Hal meringankan: tidak ada," imbuhnya.
Vonis ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kala itu, Harvey Moeis 'hanya' divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai hal meringankan bagi Harvey Moeis adalah:
Kini, hal yang meringankan tersebut tidak lagi termuat. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai tak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis.
Hakim: Harvey Moeis Dkk Bikin Rusak Lingkungan Rp 271 T, Perlu Pengadilan Khusus
Sidang vonis banding Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai ganti rugi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kasus timah perlu dituntut di pengadilan khusus lingkungan. Kerusakan lingkungan di kasus tersebut disebut-sebut nilainya hingga Rp 271 triliun.
Hal tersebut termuat dalam pertimbangan putusan banding Harvey Moeis yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/1).
Dalam putusannya, Hakim Banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu pun diperberat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 dan pencucian uang.
Untuk kasus timah, Hakim Banding sependapat bahwa kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) sebagaimana audit BPKP. Perhitungan itu terdiri dari sejumlah aspek, yakni:
ADVERTISEMENT
Terkait perhitungan tersebut, Majelis Hakim Banding membagi kerugian keuangan negara menjadi dua klaster.
Pertama, kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman senilai Rp 3.023.880.421.362,90 serta pembayaran kompensasi atau pembelian izin penambangan Rp 26.648.701.519.000.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 29.472.122.000.882 (Rp 29 triliun)," ujar Hakim.
Sementara klaster kedua adalah terkait kerusakan lingkungan. Nilainya mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).
Majelis Hakim Banding kemudian menyatakan hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana tata niaga komoditas niaga di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 yang senilai Rp 29 triliun tersebut atau klaster pertama.
Lantas, bagaimana dengan nasib kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun?
Hakim Banding menilai hal tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang terlibat melalui proses yang terpisah di Pengadilan Khusus Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Hakim: Harvey Moeis Aktor Penting Terjadinya Korupsi Timah Rp 300 T
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menilai sosok Harvey Moeis merupakan aktor penting terjadinya korupsi timah. Kasus ini tak main-main, merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Menimbang, bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," kata hakim saat membacakan vonis Harvey di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Hakim membeberkan peran Harvey. Menurut hakim, suami aktris Sandra Dewi ini setidaknya telah menjadi penghubung antara para penambang timah ilegal dengan perusahaan-perusahaan smelter. Selain itu, dia juga bergerak sebagai koordinator di beberapa perusahaan boneka alias cangkang terkait korupsi timah ini.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Harvey menerima sejumlah uang terkait biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Mereka adalah perusahaan yang mendapatkan timah ilegal di PT Timah.
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
Atas perannya itu, Harvey disebut menikmati uang korupsi hingga Rp 420 miliar.