Kekecewaan Keluarga Dini Sera karena Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

26 Juli 2024 7:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur (31), divonis bebas dari dakwaan membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) oleh PN Surabaya, Rabu (24/7). Hakim memutuskan, ia tak terbukti atas pembunuhan Dini.
ADVERTISEMENT
Putusan ini memantik reaksi kekecewaan dan kemarahan dari pihak Dini. Keluarga Dini di Sukabumi kecewa dengan putusan tersebut, sementara pengacara Dini bakal melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Berikut reaksi keluarga Dini, yang telah kumparan rangkum:

Keluarga Kecewa Dengan Vonis Ronald

Pihak keluarga mendapatkan kabar vonis bebas itu dari pengacara Dini, Dimas Yemahura. Keluarga begitu kecewa, sebab sejak kasus ini terungkap mereka berharap hukuman yang seberat-beratnya untuk Ronald.
“Kami sangat kecewa, sangat disayangkan. Sebab tuntutannya (dari Jaksa Penuntut Umum) 12 tahun (penjara), tapi kok bisa bebas, kenapa?” ujar kakak Dini, Ruli Diana Puspita Sari (35).
“Vonis bebas menjadi tanda tanya besar bagi keluarga. Kan bukti-buktinya ada, saksi-saksi, rekaman CCTV, aneh kok bisa?” imbuh Ruli.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan kasus ini, memang pihak keluarga memiliki keraguan kalau Ronald bakal dihukum berat, sebab melihat bahwa keluarga Ronald merupakan orang berduit.
“Dia kan punya uang, punya kuasa, punya segalanya. Sedangkan kita tidak punya apa-apa,” kata Ruli.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Vonis Bebas Ronald Tannur Diterima Keluarga Jelang Tahlilan 100 Hari Ibu Dini

Vonis bebas Ronald menambah rasa pahit yang diterima keluarga Dini. Pasalnya, berita itu diterima saat keluarga tengah berkumpul untuk acara tahlilan 100 hari meninggalnya ibu Dini, Tuti Herawati.
Kakak Dini, Ruli Diana Puspita Sari (35) mengatakan mendapat kabar vonis bebas dari pengacara Dini, Dimas Yemahura pada Rabu petang sebelum tahlilan dimulai. Ayah, adik serta kakak, sontak kaget mendengarnya sebab dalam persidangan sebelumnya, Ronald dituntut 12 tahun penjara.
“Keluarga kaget dengarnya. Kok tuntutan 12 tahun bisa jadi bebas. Kita kan lagi kumpul semua karena mau acara tahlilan 100 hari meninggal dunia mamah. Ketika suasana sedih, dapat kabar yang tak enak didengar,” ujarnya saat didatangi di rumahnya, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Dini soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Matinya Keadilan di Indonesia

Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti kecewa dengan vonis bebas itu. Mereka merasa vonis itu wujud matinya keadilan di Indonesia.
"Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Dimas, Kamis (25/7).
Dia menilai banyak kejanggalan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya soal hakim yang menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang, serta luka memar ada di tubuh Dini. Belum lagi soal jejak ban yang ada di lengan korban.
"Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim. Bukti ini juga diperkuat dengan visum et repertum yang di mana kami tim kuasa hukum menjaga otopsi korban di RSUD dr Soetomo," ucap Dimas.
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur. Foto: Dok. Istimewa

Pengacara Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, KPK

ADVERTISEMENT
Dimas berencana melaporkan tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu kepada MA, KY dan KPK.
"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, Kamis (25/7).
Dimas menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mempertimbangkan dan juga akan mempersiapkan melaporkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan yang dilakukan oleh majelis hakim," ujarnya.
Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna atau Roy, pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania menjalani sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejagung soal Ronald Tannur Bebas: Ini Ada Orang Meninggal Siapa Tanggung Jawab?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, majelis hakim beralasan tidak adanya saksi di kasus tersebut menjadi alasan vonis bebas.
ADVERTISEMENT
"Hakim tidak melihat ini secara holistik, tapi hakim justru melihat sepotong-potong," kata Harli saat ditemui awak media di Kejagung, Kamis (25/7).
Menurut Harli, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta lain yang muncul di persidangan.
"Mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal, ada hubungan antara korban dan pelaku, pada waktu yang bersamaan korban dan pelaku itu bersama-sama, ada cek-cok, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas, ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” ujar Harli.

Kejari Surabaya Akan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Negeri (Kejari) akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
"Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
"Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," sambungnya.