Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kekecewaan Mahasiswa Kedokteran yang Nyumbang Lebih dari Rp 150 Juta ke Unud
16 Februari 2023 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Maret 2023 12:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) berinisial A ini kecewa atas 3 pejabat kampusnya yang diduga menyelewengkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
ADVERTISEMENT
Pada 2019, ketika A masuk FK Unud, dana SPI yang mesti disetorkan adalah minimal Rp 150 juta. A membayar lebih dari itu.
Belakangan, fasilitas Unud tambah jelek seperti kulkas rusak, speaker macet, alat praktik terbatas, gedung tidak terawat, bahkan informasi pemakaian kuota bagi mahasiswa saat pandemi COVID-19 tak jelas.
"Saya kecewa banget, itu kan menganggu pembelajaran," kata mahasiswa angkatan 2019 itu kepada kumparan, Kamis (16/2).
Menurut A, besaran dana SPI tidak mempengaruhi penerimaan lantaran banyak temannya yang membayar SPI sesuai nilai minimal.
Segitu pun, A menilai dana minimal tersebut terlalu mahal. Universitas negeri di Jawa, berdasarkan penelusuran A, ada yang tak membebankan dana SPI bagi mahasiswa baru.
A berharap Unud berbenah diri setelah diterpa kasus pungli. Fasilitas kampus dilengkapi, dana organisasi mahasiswa dianggarkan merata untuk pengembangan diri serta menerima saran dan kritik dari pihak mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Administrasi dipermudah, keuangan dibuka transparan," kata A.
3 Tersangka Kasus SPI Unud
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI. Sebanyak 320 mahasiswa jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Mereka adalah IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, dan NPS (2018/2019 sampai dengan 2022/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.