Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kekerasan Mahasiswi UPH: Dilakukan Kekasih; Polisi Selidiki
19 Februari 2023 6:39 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Viral sebuah pernyataan seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) bernama Annisa mengaku mengalami kekerasan oleh kekasih yang merupakan seniornya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Annisa menjadi perbincangan di media sosial. Dalam satu unggahan, dia mengaku sudah mengadu ke Komnas Perempuan. Namun, dia tak melanjutkan laporannya karena pelaku minta maaf.
"Sebagai informasi semua laporan ke Komnas Perempuan baik langsung maupun elektronik, pada tahap awal akan dilakukan proses verifikasi baik melalui telepon atau WA," kata Siti Aminah selaku Komisioner Komnas Perempuan.
"Pada saat proses ini korban pada saat itu tidak melanjutkan proses pelaporan ke Komnas Perempuan karena pelaku meminta maaf dan korban memiliki harapan tidak terjadi lagi kekerasan," sambungnya.
Komnas Perempuan, lanjut dia, memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya.
"Hal ini dikarenakan apa yang dialami korban adalah salah satu bentuk Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara," urai Siti Aminah.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam KDRT Istri, status mereka adalah suami dan istri maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban.
"Sedangkan KDP belum ada aturan hukum spesifik, merujuk pada KUHP. Dalam KDP dan KDRT Istri berlaku siklus kekerasan, seperti yang dialami oleh korban," tutur Siti Aminah.
Ia menambahkan, kasus kekerasan dalam relasi pacaran ini baik berbentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi terus diadukan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Tahun 2021 dilaporkan terjadi 463 kasus.
"Karenanya kami mengapresiasi langkah dari Kampus UPH yang memberikan respons yang baik dan memberikan pendampingan kepada korban," ungkap Siti Aminah.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar aparat penegak hukum responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana.
Mahasiswi UPH yang Dianiaya Kekasihnya Melapor ke Polisi, Sertakan Bukti Visum
ADVERTISEMENT
Annisa yang menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya, mengajukan laporan ke polisi atas kejadian tak mengenakkan yang menimpanya itu.
Annisa melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu (15/2) yang tercatat dengan nomor laporan polisi nomor TBL/B356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Perempuan berusia 20 tahun itu melapor atas dugaan penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman oleh kekasihnya yang merupakan seniornya di UPH berinisial BJ.
Annisa juga menyertakan bukti visum atas luka-luka fisik yang dideritanya usai mengalami kekerasan oleh BJ sejak Juni 2022.
Annisa membenarkan bahwa saat ini dia telah menjalani proses pemeriksaan berupa visum di Polres Tangerang Selatan untuk memperkuat laporannya, tetapi dia mengaku ada kendala untuk melangkah ke proses selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Sudah semua [visum, lapor]. Sudah ini lagi diusut karena memang ter-blow up jadi cepat prosesnya. Tapi terhambat di saksi, karena ada 3 saksi dan mereka bertiga sama sama sahabat pelaku,” kata Annisa.
“Aku sudah berusaha minta tolong dan trying untuk contact mereka cuma memang sengaja enggak ada yang respons. Padahal besok ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
Saat ini laporan Annisa di Polres Tangerang Selatan sudah berada diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Annisa didampingi oleh pihak UPH dan memiliki kuasa hukumnya sendiri.
Sebelum melapor ke polisi dan ke kampusnya, Annisa juga telah mengajukan aduan ke Komnas Perempuan soal kasus KDP ini beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Aduan tersebut pun dikonfirmasi secara langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Siti Aminah, pada Jumat pekan ini.
UPH Terima Laporan soal Mahasiswi yang Dianiaya Kekasih, Bentuk Tim Investigasi
UPH mengaku sudah menerima laporan dari seorang mahasiswi bernama Annisa yang menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan hal tersebut telah ditanggapi sesuai prosedur oleh tim pemeriksa (investigasi) UPH," kata Humas UPH dalam keterangan tertulisnya.
"Saat ini kami sedang dalam proses administratif dan akan memberikan keterangan resmi secepatnya” masih dalam keterangan tersebut.
UPH akan menyampaikan keterangan selanjutnya usai proses administratif selesai dilakukan.
"Nanti secepatnya setelah kami sudah selesai proses admin, akan kami berikan keterangan," tutup dia.
Polisi Selidiki Kasus Mahasiswi UPH yang Diduga Dianiaya Kekasih
Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan yang dilayangkan Annisa, mahasiswi UPH yang mengaku dianiaya kekasihnya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan Annisa, kata Galih, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar 25 November 2022 lalu. Korban pun telah melakukan visum di RS Medika Tangerang Selatan.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Namun belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.
Polisi mengatakan, mereka sudah memeriksa keterangan terhadap Anisa Sakinah selaku korban.
"Kita masih lakukan pemeriksaan, dan untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban, yang dilaporkan pada kami terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," kata Galih.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, Annisa juga telah menjalani proses visum di Rumah Sakit Medika Tangsel.
"Lukanya sudah kita visum," ucap Galih.
Lebih jauh, Galih mengatakan Annisa membuat laporan dugaan kekerasan itu pada 15 Februari 2023.
"Pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari yang bersangkutan dengan dugaan tindak penganiayaan," ucap dia.