Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kekerasan pada Perempuan dan Anak di DKI Meningkat Jadi 1.278 Kasus Tahun Ini
20 November 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta membeberkan jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Hasil sementara per Oktober 2022, kekerasan pada perempuan dan anak terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Korban yang datang melapor pada 2019 sebanyak 1.179, 2020 sebanyak 947, 2021 sebanyak 1.313, naik lagi dan 2022 sudah 1.278 per Oktober,” ungkap Kepala Dinas P2TP2A DKI Jakarta, Tuty Kusumawati di acara talkshow bersama TransJakarta pada Minggu (20/11).
Tuty menyebut, kenaikan kasus ini dikarenakan beberapa tokoh publik yang berani berbicara dan melaporkan kasus kekerasan.
Namun begitu, data tersebut belum termasuk jika ada korban yang tidak melapor. Tuty mengatakan, untuk saksi atau korban kekerasan agar berani melaporkannya.
“Bagi yang melihat, mengalami itu jangan takut melapor. Karena saksi dan korban itu dilindungi. Laporannya kami lakukan dan tindak lanjuti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tuty menegaskan korban yang melapor akan ditindaklanjuti dengan pemberian pendampingan serta bantuan hukum.
“Kami telah menyediakan tenaga-tenaga untuk pendampingan dan hukum yang sudah bisa berbahasa isyarat,” ujar dia.
Sementara itu, layanan pengaduan ini belum sepenuhnya berjalan optimal, sebab P2TP2A DKI Jakarta belum bisa mengakomodir penyandang tuna netra.
Lebih lanjut, untuk melaporkan tindakan kekerasan, Tuty mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan, seperti lewat telepon pusat bantuan hingga melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami memiliki URC (unit reaksi cepat), kirim WA 081317617622, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Beri tahu alamat, insya allah akan direspons tim kami,” ujarnya.
Selain itu, korban/saksi juga dapat melaporkan via pusat bantuan Jakarta Siaga dengan nomor 112 atau datang ke sejumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di beberapa lokasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT