Kelak Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Cukup Kemenag

5 Agustus 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengubah aturan soal pendirian tempat ibadah. Dalam waktu dekat, izin pendirian tempat ibadah hanya memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dan tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), Sabtu (3/4) dan dikutip Senin (5/8).
Yaqut menambahkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, dan Mendagri, Tito Karnavian, mengenai aturan baru itu. Nantinya, kata dia, aturan baru itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," ucap dia.
Jika nantinya aturan itu sudah disahkan, hambatan selanjutnya untuk mendirikan tempat ibadah hanyalah kebijakan kepala daerah. Maka dari itu, Yaqut meminta agar masyarakat dapat memenangkan kepala daerah yang diusung oleh Gerindra. Sebab, Gerindra adalah partai yang menjunjung tinggi keberagaman.
ADVERTISEMENT
"Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman," kata dia.