Kelakuan Bejat ASN Dishub DKI, Cabuli Bocah 11 Tahun di Jakpus

8 Januari 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.  Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 11 tahun di rumahnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Polisi menerima laporan terkait kasus ini pada Desember 2023 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di amankan satu orang berinisial RT (57)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Aksi pencabulan ini sudah berlangsung selama satu tahun. Korban dipaksa dan diiming-imingi uang Rp 5 ribu. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan pada orang lain.
"Ternyata kejadian ini sudah berjalan satu tahun, Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup dan tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 ribu serta mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT