Kelakuan Ketua RT di Jakpus, Pakai dan Jual 4 Gram Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Seorang Ketua RT berinisial EM di kawasan Bungur, Jakarta Pusat, ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 4,04 gram.

"Ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6).

Komarudin menjelaskan, EM ditangkap bersama dua orang lainnya yang berinisial IS dan AS. Mereka adalah pembeli sabu.

"Di tangan pak RT ada 11 paket. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," jelas dia.

Dari hasil tes urine ketiganya juga terbukti positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.