Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kelakuan Pencuri di Bali, Sengaja Bugil Agar Gerak Cepat Bobol Kantor Gadai
2 Agustus 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ada-ada saja kelakuan seorang pencuri di Bali berinisial TG (27). Ia mencuri dengan kondisi bugil , dengan alasan yang bikin geleng-geleng kepala.
ADVERTISEMENT
Ia nekat telanjang saat mencuri agar pergerakannya cepat dan mudah saat membobol kantor sebuah pegadaian bernama 'Pusat Gadai' di Kota Denpasar, Bali , Sabtu (23/7) lalu.
Pelaku juga merusak salah satu rekaman CCTV di lokasi untuk menghilangkan barang bukti. Namun aksi TG ini sia-sia. Aksi kejahatannya terungkap. Ia pun berhasil ditangkap polisi dalam waktu singkat.
"Modus (pelaku dengan) telanjang untuk mempermudah pergerakannya karena masuk ke ruangan melalui celah yang sempit (di pusat pegadaian)," jelas Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, saat dihubungi, Selasa (2/8).
Kasus pencurian ini terungkap atas laporan pihak pengelola Kantor Pusat Gadai bernama Bagus Darma kepada polisi pada Minggu (24/7) lalu. Korban kehilangan uang Rp 3 juta dari aksi pencurian ini.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu mengecek sejumlah rekaman CCTV lain di dalam kantor gadai itu. Alhasil, polisi menemukan rekaman jejak pelaku melakukan pencurian dengan jelas. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku memang telanjang dan ada tato pada tubuhnya.
"Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku beraksi dengan telanjang atau bugil. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, tim opsnal polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memiliki ciri-ciri tato pada lengan," jelas Hendra.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Keluragan Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (1/8). Pelaku terpaksa ditembak polisi pada kedua kakinya saat berusaha melarikan diri.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku pernah melakukan pencurian di Sumatera Utara dan Kabupaten Gianyar, Bali, karena membobol apotek.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.