Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kelanjutan Kasus AKBP Bintoro: Isi Gugatan dan Terlibatnya Anggota Lain
29 Januari 2025 8:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan pada Senin (6/1) dan teregister dalam nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Arif Nugroho dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Arif dan Bayu membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Arif dan Bayu menunjuk Pahala Manurung, SH. MH selaku kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan, selain Bintoro, masih ada tergugat lain yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum. Kabar ramai beredar, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Isi Gugatan
Melalui petitumnya, Arif dan Bayu meminta agar Bintoro dkk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
ADVERTISEMENT
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini Aventador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," bunyi petitumnya dikutip, Selasa (28/1).
Tidak hanya itu, Bintoro dkk diminta mengembalikan uang mencapai Rp 1,6 miliar. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
Alasan AKBP Gogo Ikut Dipatsus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan alasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung, ikut dipatsus dalam kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro.
"4 Orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada kumparan, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyalahgunaan wewenang seperti apa yang menjerat Gogo, yang kini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, ada 4 anggota Polri yang dipatsus dalam kasus ini, yakni;
- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
Kata Kapolres Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku heran dengan lamanya penanganan perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus itu bergulir saat AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (28/1).
Ade juga mengaku tidak tahu dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun ia sudah sering mengingatkan Bintoro untuk cepat menangani perkara itu.
Menurut Ade kasus itu baru cepat diproses ketika Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim.
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujarnya.