Kelanjutan PPKM Level 4 Masih Dibahas, Diumumkan Jokowi Hari Ini

2 Agustus 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penutupan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan jalan Sudirman, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan jalan Sudirman, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, telah diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Sudah 2 pekan sejak perpanjangan berlangsung. Meski penambahan kasus COVID-19 harian dan kematian menurun dalam beberapa hari terakhir, namun kisarannya masih di angka 30 ribu untuk kasus harian dan 1.500 untuk kasus kematian.
Bagaimana status PPKM Level 4 di sejumlah daerah? Apakah akan diperpanjang?
Sayangnya hingga pagi ini belum ada kepastian pukul berapa kelanjutan PPKM Level akan diumumkan. Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan keputusan terkait kelanjutan PPKM sampai pagi ini masih dirapatkan.
Imbauan yang terpasang di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
“Pagi ini masih akan ada pembahasannya di rapat kabinet. Belum tahu siapa yang umumkan,” kata Jodi kepada kumparan, Senin (2/8).
Kemarin Jodi memastikan kelanjutan PPKM Level akan diumumkan hari ini. Hari ini, ia kembali menegaskan pengumumannya akan dilakukan hari ini.
ADVERTISEMENT
“Iya rencananya diumumkan hari ini,” pungkasnya.
Kelanjutan pemberlakuan PPKM Level yang diatur dua pekan lalu selambat-lambatnya harus diumumkan malam ini. Tetapi, lanjut atau tidaknya PPKM Level harus segera diumumkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya.