Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kelola Tambang Ilegal, Pria di Soreang Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 M
5 November 2024 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial EMK (52 tahun) terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut EMK berperan sebagai pengelola tambang. Penambangan tanpa izin sah ini sendiri, sudah berlangsung tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024 lalu.
“Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," kata Kusworo saat menggelar jumpa pers di lokasi penambangan ilegal, Selasa, (5/11).
Dia mengungkap, hasil penambangan di lahan galian seluas kurang lebih 1 hektar itu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp 100 ribu per dump truck (7 kubik). Dari penjualan itu, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta.
Namun, pelaku meraup untung dengan cara melanggar hukum. Kusworo mengatakan akitivitas penembangan ilegal ini juga berisiko longsor yang bisa membahayakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang. Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara," ucap dia.
Oleh karena itu, Kusworo mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan selepas mendapat laporan, guna mengungkap aktivitas galian tambang C ilegal di Gunung Sungapan ini.
"Ini sekaligus tindak lanjut daripada program prioritas Bapak Prabowo, Asta Cita urut ke-11 program prioritas, yaitu penjamin pelestarian lingkungan hidup," katanya.
EMK dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI N 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar,” pungkas Kusworo.