Keluarga Arya Daru Minta Izin Polda Metro Untuk Datangi Indekos
10 Oktober 2025 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
Keluarga Arya Daru Minta Izin Polda Metro Untuk Datangi Indekos
Polda Metro Jaya akan bertemu dengan pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan untuk membahas perkembangan penyelidikan kasus kematian korban. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan bertemu dengan pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan untuk membahas perkembangan penyelidikan kasus kematian korban. Pertemuan itu rencananya digelar paling lambat pada Kamis (16/10) pekan depan.
ADVERTISEMENT
“Kamis dari tim akan hadir lengkap, kemudian nanti akan disambut dari Direktorat Kriminal Umum, dalam hal ini dari Subdit Resmob, untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/10).
Sementara itu, tim kuasa hukum Arya Daru, Dwi Librianto, mengatakan pihaknya siap membuka seluruh data dan fakta yang dimiliki dalam pertemuan nanti. Ia berharap diskusi tersebut bisa menjadi momentum untuk mendalami kasus kematian Arya secara lebih menyeluruh.
“Kita akan saling diskusi mengenai bagaimana kasus ini bisa terungkap. Kalau memang apa adanya itu, ya nggak ada masalah. Tapi kalau memang bisa digali lebih dalam lagi, itu yang akan kita intens, akan kita diskusikan. Misalnya, usul dari kami, kenapa nggak dibuat penyidikan dulu sehingga ada unsur pemaksa? Itu kan nanti teori-teori yang muncul di situ,” jelasnya.
Dwi menambahkan, pihak keluarga juga berencana menyerahkan sejumlah bukti baru kepada penyidik dan akan membawa saksi ahli dari pihak keluarga untuk memperkuat proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang jelas, masih ada diskusi karena kita akan minta kesediaan yang bersangkutan juga, tapi pastinya kami bawa ahli. Untuk itu nanti pada saatnya kita kemukakan, supaya sama-sama terbuka,” imbuhnya.
“Ada beberapa (informasi baru) ya. Iya (akan disampaikan),” kata dia.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar polisi dan tim hukum bisa mendatangi langsung lokasi kematian Arya di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Kita, kita yang minta (mendatangi TKP). Kita jadi kuasa hukum kemudian, kami baru kuasa hukum tanggal 22 Agustus sehingga kami belum tahu kondisi seperti apa. Walaupun kami sudah punya bayangan, tapi kami perlu hadir ke TKP melihat detilnya,” tutur Dwi.
Salah satu tim kuasa hukum lainnya, Mira, menambahkan bahwa pihaknya telah mendapat izin untuk membawa sejumlah ahli pembanding dari keluarga.
ADVERTISEMENT
“Sedikit tambahan hasil pembicaraan tadi di dalam, kami tim kuasa hukum juga diperbolehkan, diizinkan, untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, kemudian psikolog. Artinya kita akan ada ahli pembanding pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” ujar Mira.
AKBP Reonald membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik terbuka terhadap kehadiran para ahli dari pihak keluarga demi transparansi penyelidikan.
“Jadi tadi Ibu Mira sudah menyampaikan bahwa akan, tadi sudah persetujuan dari pihak penyelidik untuk boleh menghadirkan saksi ahli atau ahli-ahli dari yang dibawa oleh pihak keluarga,” kata Reonald.
“Itulah bukti keterbukaan kami dan kita saling nanti bertukar data. Siapa tahu nanti ada second opinion atau ada pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta ini. Atau dengan ahli yang meyakinkan bahwa inilah fakta yang sudah terjadi sehingga pihak keluarga bisa yakin bahwa apa yang sudah dilakukan penyelidik itu sudah profesional-proposional,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita lihat sama-sama rekan-rekan bagaimana nanti ke depan. Yang pasti semua akan kita mulai dari TKP,” pungkas Reonald.
