Keluarga Bantah Darso Tabrak Orang 2 Kali saat di Yogyakarta

14 Januari 2025 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, saat menghadiri ekshumasi terhadap jasad Darso di TPU daerah Mijen Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, saat menghadiri ekshumasi terhadap jasad Darso di TPU daerah Mijen Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Darso (43 tahun) warga Kota Semarang yang tewas dianiaya polisi Antoni Yudha Timur membantah pernyataan Polresta Yogyakarta yang menyebut Darso terlibat kecelakaan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Yakni, menabrak Tutik Wiyanti dan menabrak suami Tutik, Restu Yosepta, setelah Darso mengantarkan Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi.
"Korban Pak Darso itu cerita ke adiknya dia memang menabrak orang di Yogyakarta, satu orang saja, Bu Tutik," ujar Antoni, Selasa (14/1).
Ia membenarkan mobil Avanza rental itu memang awalnya dikemudikan Darso. Namun, setelah menabrak Tutik, Darso ditinggal oleh dua orang penumpangnya yang bernama Toni dan Feri di rumah sakit.
"Jadi kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyopir. Saat itu Darso masih di rumah sakit, dan bahkan diminta pulang oleh dua orang itu naik angkutan umum. Jadi Darso ke Semarang itu naik kendaraan umum," jelas dia.
Yudha juga kecewa pernyataan Polresta Yogyakarta yang menyebut tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan," tegas Yudha.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Polda Jateng dan Polda DIY sudah saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini.
"Tentunya kita di sini Polda Jateng terus tetap melakukan proses penyelidikan ini agar terungkap kasus ini dugaan terhadap tindak pidananya," kata Artanto.