Keluarga Blokir Sertifikat Apartemen Angela Sebelum Dijual dan Direbut Ecky

12 Januari 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djodit, sepupu Angela Hindriati di TPU kampung kandang. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djodit, sepupu Angela Hindriati di TPU kampung kandang. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih (54) mengaku telah memblokir sertifikat apartemen yang terletak di Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan saat Angela dinyatakan hilang oleh keluarga di Bandung pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Nah, kebetulan pada waktu Atik (panggilan akrab Angela) hilang itu, kita punya keluarga yang di sekarang namanya Kantor Pertanahan, dulu namanya Badan Pertanahan. Kita blokir sudah (sertifikat apartemen)," kata sepupu Angela, Djodit, usai pemakaman di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Djodit menuturkan, saat proses pemblokiran pihaknya sempat mengalami kendala karena ada upaya pengalihan nama atas kepemilikan apartemen itu.
Diduga upaya itu berasal dari Ecky yang mengajukan balik nama ke persidangan. Hal ini juga sempat dijelaskan kepolisian bahwa Ecky sempat mengajukan balik nama ke notaris pada Mei 2021.
M Ecky Listiyanto (34) tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
"Kita blokir, tapi katanya dialihkan. Nah, pernah kita dikasih dokumen. Ini kakak saya yang blokir, ini dia BPN, di BPN sudah diblokir, tetapi yang memang blokir-an itu ada batas waktunya, tetapi kemudian beralih kita ada dokumentasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Djodit mengaku seluruh dokumen milik Angela terkait apartemen saat ini telah digunakan untuk barang bukti kepolisian.
"Kalau itu memang masih mau dipakai sebagai bukti. Kita hanya minta fotokopi," pungkasnya.
Angela dan Ecky telah saling kenal sejak 2018. Sejak Juli 2021 keduanya telah menjalin hubungan asmara. Korban juga meminta agar Ecky menikahinya. Namun permintaan yang dilontarkan Angela pada 2 November 2021 itu ditolak Ecky.
Saat itu Ecky beralasan tidak bisa menikahi Angela karena sudah beristri. Hanya saja, Angela tetap mendesak Ecky untuk menjadikannya sebagai istri hingga terlibat cekcok. Ecky pun emosi lalu mencekik leher korban hingga tewas.
Ecky panik dengan kondisi itu. Ia sempat menaburkan kopi ke jasad korban untuk menghilangkan bau busuk. Bahkan ia sempat pulang ke rumahnya dan baru kembali tiga hari kemudian ke kontrakannya untuk mengurus jasad Angela.
ADVERTISEMENT
Ketika kembali itulah Ecky memutilasi Angela dengan gergaji. Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer.
Ecky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.