Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Keluarga Brigadir Yosua Tiba di PN Jaksel, Siap Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo
1 November 2022 9:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan dengan terdakwa Sambo, ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Mulai dari unsur keluarga, pacar hingga pengacara keluarga Yosua.
Bagi ayah Yosua, Samuel Hutabarat, dan keluarganya, persidangan ini adalah momen pertama kali mereka bertemu usai insiden yang menewaskan anaknya pada 8 Agustus 2022 lalu.
“Kami sudah siap (bertemu Sambo),” kata Samuel setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samuel tidak banyak komentar mengenai pertemuan perdana yang akan segera berlangsung ini. Ia hanya mengatakan akan memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
“Nanti di pengadilan,” kata Samuel.
Selain tiba bersama istri dan anaknya, kekasih Yosua, Vera Mareta Simanjuntak, juga turut hadir di persidangan kali ini untuk memberikan kesaksiannya.
Sama seperti ayah Yosua yang tak berkomentar banyak, Vera hanya ingin persidangan kali ini berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
“Semoga lancar,” tuturnya kepada wartawan di PN Jaksel.
Persidangan pada hari ini juga akan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi. Saksi yang akan dihadirkan sama dengan saksi Sambo.
Berikut daftar saksinya:
1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara)
2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
3, Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
4. Mahreza Rizky (adik Yosua, yang kini bertugas di Polda Jambi)
5. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)
6. Devianita Hutabarat (adik Yosua)
7. Rohani Simanjuntak (tante Yosua)
8. Sangga Parulian (tante Yosua)
9. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)
10. Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua),
11. Indrawanto Pasaribu (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)
12. Novitasari Nadea (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)
Sambo dan Putri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya: Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Sambo, dia didakwa atas perbuatan lainnya yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Sambo bersama dengan enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.