Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keluarga Bripka Arfan ke Bareskrim, Hendak Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana
31 Mei 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Sumut telah mengeluarkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih. Anggota Polres Samosir itu disebut bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan tersebut masih diragukan keluarga Bripka Arfan. Bersama tim hukumnya, keluarga Bripka Arfan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (31/5) siang untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
"Adapun yang mau kami laporkan terhadap adanya dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Terlapornya dalam lidik," kata pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak di Bareskrim Polri.
Martin menuturkan, alasan mereka membuat laporan tersebut karena kecurigaannya terhadap ponsel Bripka Arfan yang disita Polsek Samosir. Ponsel itu disita sebelum Arfan ditemukan tewas.
Keluarga juga yakin ada bukti yang tersembunyi dalam ponsel Bripka Arfan, salah satunya soal racun sianida.
"Masalah penyitaan itu, itu terjadi pada 23 Januari 2023 yang lalu. Tapi HP-nya katanya memesan sianida. Siapa yang pesan itu kita tidak tahu, siapa yang mengambil paket itu kita tidak tahu. Kedua siapa yang memasukkan sianida itu ke mulutnya," jelas Martin.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang harus kita cari kebenaran materiil supaya korban tenang di alam sana dan keluarga juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Keluarga Bawa Bukti
Dalam pelaporan ini, Martin mengatakan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti berupa keterangan dari 7 saksi. Kemudian alat bukti surat dan alat bukti elektronik.
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci apa saja bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat dugaan pembunuhan berencana itu.
Pihak kuasa hukum keluarga Bripka Arfan hingga saat ini masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi tersebut.
Bripka Arfan Saragih merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Arfan merupakan polisi yang kena kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M dan pernah berjanji akan membongkarnya.
Hasil Penyelidikan Polda Sumut soal Meninggalnya Bripka Arfan: Bunuh Diri
Dalam keterangan Polda Sumut, Bripka Arfan dinyatakan tewas akibat bunuh diri.
Kasus ini sebelumnya diselidiki Polres Samosir, namun kemudian diambil alih Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan fakta Bripka Arfan bunuh diri didapat berdasarkan keterangan ahli forensik, ahli toksikologi, tim labfor Polda Sumut, dan juga tim digital forensik.
“Penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga lambung dan saluran napas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul,” kata Panca di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
Trauma di kepala ini sempat menjadi awal dugaan Arfan tewas dibunuh. Namun Panca mengatakan luka di kepala tidak selalu karena dipukul atau dibenturkan tapi bisa juga karena terbentur.
"Benturan itu ada dua benda yang datang ke kepala atau kepala yang datangi benda. Dalam hal ini tadi sudah disampaikan secara transparan kepada pihak keluarga bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan fraktur pada tengkorak. Kedua akibat tidak ditemukan adanya luka pada kulit luar korban. Jadi ini menggambarkan yang terjadi adalah benturan," jelas Panca.
Terkait sianida yang menjadi penyebab meninggalnya korban, Panca mengungkapkan tidak ditemukan unsur paksaan pada Bripka Arfan untuk mengkonsumsi racun tersebut.
"Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS dan masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda paksaan," kata Panca.
ADVERTISEMENT