Keluarga Daperum soal Vonis Mati Haris Simamora: Terima Kasih Hakim

31 Juli 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga Daperum Nainggolan, Farel Nainggolan di sidang vonis Haris. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Daperum Nainggolan, Farel Nainggolan di sidang vonis Haris. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
ADVERTISEMENT
Keluarga Nainggolan merasa puas setelah Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada Haris Simamora, Rabu (31/7). Haris dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana kepada Daperum Nainggolan beserta istri dan kedua anaknya, 21 November 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
"Itu (vonis) yang kita inginkan. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah sesuai dengan yang kita inginkan," ucap salah satu kerabat Daperum, Farel Nainggolan, usai persidangan, Rabu (31/7).
Pelarian Haris Simamora di Tiga Kota. Foto: Basith Subastian/kumparan
Farel dan keluarga besar Nainggolan lainnya mengaku tak masalah jika Haris masih ingin mengajukan banding. Menurut Farel, keluarganya akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga benar-benar tuntas.
"Pokoknya kita akan kawal terus pengadilan ini," tegasnya.
Haris Simamora jelang menjalani sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, Rabu (31/7). Foto: Andesrta Herli Wijaya/kumparan
Haris Simamora adalah sepupu dari istri Daperum Nainggolan, Maya Ambarita. Pada 21 November lalu, Haris mendatangi rumah Daperum karena diajak untuk membeli baju natal. Namun, ajakan itu justru dibalas dengan tindakan keji.
Malam harinya, setelah berbincang dengan Haris di ruang tamu, Daperum lalu pamit untuk tidur terlebih dahulu. Setelah keluarga Daperum terlelap, Haris lalu menghabisi nyawa mereka secara bergantian.
ADVERTISEMENT
Saksi Bisu Pembantaian Pondok Gede. Foto: Basith Subastian/kumparan
Haris mengaku nekat membunuh keluarga Daperum karena sakit hati. Sebab, ia sering dihina dan disindir soal pengelolaan kos-kosan yang ia jaga.
Setelah membunuh keempatnya, ia lalu kabur ke kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, dan membuang linggis yang menjadi senjatanya di Kalimalang. Ia lalu tertangkap di sebuah saung tiga hari kemudian dan dijatuhi hukuman mati pada Rabu, 31 Juli 2019.
Proses sidang putusan perkara dengan terdakwa Haris Simamora, di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan Pidana Mati,” ucap Hakim Ketua, Djuyamto membacakan pokok putusan.
Tim pengacara Haris pun berniat untuk mengajukan banding. Nasib Haris, masih akan diperjuangkan melalui segala wadah hukum yang tersedia.
“Pada prinsipnya, kita penasihat hukum Haris sepakat untuk mengajukan banding. Kita akan melakukan segala upaya hukum, sampai nanti misalnya ada kasasi sampai PK, kita akan tempuh,” ucap salah satu pengacara Haris, Nuraini Lubis, usai persidangan.
ADVERTISEMENT