news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Keluarga Darso Minta Polda Jateng Tetapkan 5 Polisi yang Terlibat Jadi Tersangka

25 Februari 2025 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor  saat menghadiri ekshumasi terhadap jasad Darso di TPU daerah Mijen Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor saat menghadiri ekshumasi terhadap jasad Darso di TPU daerah Mijen Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Darso, warga Semarang yang tewas dikeroyok sejumlah polisi merasa tak puas lantaran Polda Jawa Tengah hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum keluarga Darso Antoni Yudha Timur mengatakan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Itu berarti, menurutnya, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak mungkin melakukan penganiayaan sendiri.
"Dengan hasil sementara ini keluarga kami merasa tidak puas. Yang namanya pengeroyokan itu kan dilakukan dua orang bukan satu orang," ujar Antoni, Selasa (25/2).
Apalagi, lanjut dia, Polresta Yogyakarta sudah menyebut ada enam polisi yang diperiksa dalam perkara ini. Berarti masih sisa 5 polisi lain yang statusnya belum tersangka.
"Satu perwira pertama yang lima bintara ini kan anak buahnya yang perwira, nggak mungkin hanya Pak Kanit saja," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia meminta seluruh polisi yang terlibat dalam kasus ini dipecat. Sebab, sudah ada nyawa yang melayang akibat tindakan mereka.
"Saya minta semua yang terlibat dipecat, ini kan urusan nyawa menghilangkan nyawa seseorang," kata dia.
Untuk diketahui, Darso (43) tewas usai diduga dikeroyok oleh oknum polisi. Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jateng.
Kasus ini bermula saat korban menabrak seseorang di DIY pada Juli 2024 lalu. Korban yang saat itu hanya bertugas sebagai sopir kemudian membawa korban ke klinik.
Korban kemudian meninggalkan KTP-nya di klinik tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan dan kembali ke Semarang.
Kemudian pada 21 September 2024 sekitar pukul 6 pagi ada 3 orang anggota kepolisian yang mendatangi rumahnya. Saat itu mereka bertanya kepada sang istri apakah ini benar rumah korban.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian menemui polisi tersebut, dan langsung dibawa pergi. Istri korban sempat kaget dan bertanya-tanya kenapa suaminya langsung dibawa.
Namun, selang dua jam kemudian, keluarga korban justru mendapat kabar, ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit.
Polda Jateng kemudian menetapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka atas kematian Darso (43) warga Mijen, Semarang.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum dikeluarkan pada 21 Februari 2025.
"Nggih (Ya), betul," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penetapan tersangka AKP Hariyadi dalam kasus Darso, Senin (24/2).