Keluarga Dokter Icha Laporkan 3 Anggota DPRD TTU & ASN Dokter Hewan ke Polda NTT

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orangtua dokter Icha saat berada di pemakaman. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Orangtua dokter Icha saat berada di pemakaman. Foto: kumparan

Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha akhirnya mengambil langkah hukum secara resmi. Pada Jumat (3/7), keluarga mendatangi Polda NTT untuk melaporkan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami dr. Icha sebelum meninggal dunia.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni; ibu dr Icha, Nur Azizah; serta dua adik dr. Icha, yakni Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait.

Terakit laporan tersebut, Victor Manbait mengatakan langkah itu diambil setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi serta keterangan berbagai pihak.

"Setelah kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, ada empat orang yang kami laporkan secara resmi kepada Polda NTT," tegas Victor kepada wartawan usai membuat laporan di Polda NTT, dikutip Minggu (5/7).

Empat orang yang dilaporkan tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake. Sedangkan satu orang lainnya, ialah dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau alias Thildis.

Menurut Victor, Maria turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam peristiwa di IGD RS Leona Kefamenanu saat dr. Icha sedang menjalankan tugasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh keluarga, Maria diduga ikut memberikan tekanan dengan memaksakan kehendaknya terkait pelayanan medis.

"Yang bersangkutan juga berada di IGD dan ikut memaksakan kehendak. Bahkan sempat mengatakan bahwa dirinya bisa mengambil serum di puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada anggota keluarganya yang sakit," ungkap Victor.

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, NTT. Foto: Instagram/ @kemenkes_ri

Pernyataan tersebut, menurut keluarga, memperkeruh situasi yang saat itu sudah dipenuhi tekanan terhadap dr. Icha. Sebelumnya, almarhumah disebut telah menerima berbagai ucapan bernada keras, intimidatif, dan tekanan verbal dari tiga anggota DPRD yang kini turut dilaporkan.

Kuasa hukum keluarga menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus diusut secara menyeluruh melalui proses hukum.

"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda NTT sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Victor.

Sebelumnya Polda NTT, telah membentuk Tim Joint Investigation untuk menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya, Jumat (3/7).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Foto: Dok. Istimewa

Ia menjelaskan, tim tersebut akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Minta Bupati TTU Periksa ASN yang Diduga Terlibat

Kasus meninggalnya dr. Icha telah menjadi perhatian publik. Dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar rumahnya di kawasan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) petang.

Keluarga meyakini kepergian dr. Icha bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Mereka menduga tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang diterima almarhumah saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan menjadi faktor yang mendorong kondisi psikologisnya hingga berujung pada tragedi tersebut.

Dengan laporan resmi yang kini telah diterima Polda NTT, keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara paman korban, Fabianus secara khusus meminta Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, segera menginstruksikan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten TTU untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan dan disebut turut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Suasana rumah duka dokter Icha di Baumata, Kupang, NTT, Senin (29/6/2026). Foto: kumparan

"Kami keluarga meminta Bupati TTU untuk memerintahkan Irda Kabupaten TTU agar memeriksa oknum ASN tersebut," tegas Fabianus.

Menurutnya, apabila benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif, maka pemeriksaan etik dan administratif perlu segera dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya.

Fabianus menuturkan, oknum ASN tersebut diduga ikut memberikan komentar saat dr. Icha menangani pasien korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.

Menurutnya, oknum itu bahkan menyampaikan bahwa dirinya pernah menangani pasien yang dipagut ular dan pernah memberikan suntikan kepada pasien dengan kondisi serupa.

Pernyataan tersebut, menurut Fabianus, diduga menjadi bagian dari tekanan yang diterima dr. Icha ketika sedang menjalankan tugas sebagai dokter.

"Dokter hewan kok ikut campur tangani pasien manusia? Ini Bupati harus perintahkan Irda untuk memeriksa yang bersangkutan" tegasnya.

Fabianus mempertanyakan alasan seorang dokter hewan diduga ikut mencampuri tindakan medis terhadap pasien di rumah sakit.

"Bagaimana mungkin dia yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU ikut mengintervensi penanganan pasien di rumah sakit saat itu. Apakah dia dokter hewan yang mengurus pasien di rumah sakit atau dokter untuk suntik hewan?" ujarnya.

Ia kembali mendesak agar Inspektorat TTU segera bertindak. "ASN tersebut harus diperiksa. Bupati harus perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan karena diduga ikut melakukan intimidasi terhadap anak kami," tambahnya.

Selain oknum dokter hewan, Fabianus juga menyebut dua ASN lainnya, masing-masing berinisial NA yang bertugas di Sekretariat DPRD TTU dan LS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya diduga berada bersama dua anggota DPRD TTU, yakni Norbertus Tubani dan Thrensius Lazakar, pada malam kejadian di RSU Leona Kefamenanu.

Keluarga meminta agar aparat kepolisian memanggil seluruh pihak yang disebut mengetahui maupun diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Mereka juga harus dimintai keterangan. Polisi harus panggil dan periksa mereka karena minum pertama di rumah arisan di Kiupukan, setelah datang minum di depan rumah sakit. NA bawa satu botol, baru Robertus Tubani bawa satu botol juga. Mereka minum dengan security di RS Leona" kata Fabianus.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang disebutkan agar dugaan pelanggaran disiplin dapat diusut sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi permintaan keluarga, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menyatakan siap mengambil langkah apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

"Kalau ada bukti keterlibatan, langsung kita proses pemeriksaan awal. Saya minta dibantu alat bukti supaya langsung kita periksa," ujar Bupati.