Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keluarga dr Aulia Risma Minta 3 Tersangka Ditahan dan Izin Dokternya Dicabut
25 Desember 2024 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga dr Aulia Risma mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) meminta tiga tersangka dalam kasus ini untuk ditahan. Keluarga juga meminta surat izin praktik (SIP) dokter mereka dicabut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan perbuatan yang mereka lakukan sangat mengkhawatirkan sehingga harus dilakukan penahanan. Selain itu, untuk mencegah adanya penghilangan barang bukti.
"Yang jelas kami berharap tersangka ditahan. Kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Saya berharap pihak Polda untuk melakukan penahanan untuk menjaga tidak ada barang bukti yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ujar Misyal saat dihubungi, Rabu (25/12).
Misyal juga meminta para tersangka tidak lagi praktik sebagai dokter. Juga tidak mengajar lagi sebagai dosen di kampus-kampus.
"Saya akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, untuk izinnya dicabut semua. Apalagi mengajar tidak boleh. Saya akan berjuang itu," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, ia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Satgas anti bullying untuk mahasiswa calon dokter spesialis.
"Semua pelaku bullying harus diproses pidana. Terbukti maka harus dihentikan menjadi dokter, tidak terbukti ya menjalani aktivitas sebagaimana mestinya jadi tidak hanya hukum administrasi seperti yang sudah-sudah," kata Misyal.
Polda Jateng sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA.
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP) dan terancam pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu.
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya. Diduga ia bunuh diri karena tak kuat dibully dan diperas saat menjalani pendidikan dokter spesialis.