Keluarga Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikabarkan Positif Corona

5 Agustus 2020 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota keluarga eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, termasuk sang istri, Darwati A Gani, dikabarkan positif corona.
ADVERTISEMENT
Informasi ini awalnya disebarkan oleh akun Facebook Irwandi Teungku Agam Yusuf. Dalam postingannya menyebutkan, seluruh anggota keluarganya terpapar corona.
Setelah satu orang penghuni rumah Jalan Salam No. 18 Lamprit tertular corona, dua hari lalu semua orang yang ada di rumah Lamprit melaksanakan uji corona dengan metode RT PCR.
“Hari ini telah keluar hasil bahwa seluruh anggota keluarga saya di rumah Lamprit dinyatakan POSITIF Corona, tetapi tidak memperlihatkan gejala (asymptomatic) alias tidak ada gejala sakit,” tulis akun Facebook Irwandi Teungku Agam Yusuf.
Juru Bicara COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, membenarkan akun Facebook itu merupakan milik Irwandi Yusuf yang dikelola oleh admin di Aceh. Namun, Saifullah belum bisa memastikan apa yang disebut Irwandi di postingan akun Facebook itu benar.
ADVERTISEMENT
“Itu sumbernya dari Pak Irwandi, saya belum punya datanya. Saya juga tak bisa memastikannya,” kata Saifullah saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
kumparan telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif. Namun, hingga berita ini diturunkan Hanif belum menjawab pertanyaan terkait informasi anggota keluarga eks Gubernur Aceh tersebut.
Begitu juga halnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Azharuddin. Azharuddin mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai informasi tersebut.
"Saya belum terima laporan resmi dari lab, kabarnya nanti sore baru keluar hasilnya," ucap Azhar singkat.
Saat ini Irwandi Yusuf tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Irwandi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)