Keluarga Istri Beberkan Kelakuan Ecky: Enggak Kerja, Dikasih Kendaraan Dijual

12 Januari 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuh Angela Hindriati. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuh Angela Hindriati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih (54) telah bertemu dengan tante dari istri M Ecky Listiyanto (34). Pertemuan itu berlangsung setelah Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
ADVERTISEMENT
Sepupu Angela, Djodit mengatakan, Ecky diketahui tidak punya pekerjaan dalam keluarganya. Bahkan, Ecky juga kerap menjual kendaraan yang diberikan keluarga pada istrinya.
"Ini langsung dari tante istrinya Ecky, tapi terus terang kami belum berani memberikan informasi nama dan nomor telepon. Tantenya Ecky mengatakan, kelakuan Ecky seperti itu, dia nggak bekerja, setelah menikah, keluarganya itu dikasih mobil, dijual. Dikasih motor, dijual," kata Djodit di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Menurut Djodit, keterangan tersebut harus didalami kepolisian untuk mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi Angela. Mengingat Ecky mengklaim telah menguasai apartemen Angela yang dibelinya secara tunai sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
M Ecky Listiyanto (34) tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
"Nah, itu informasi dari keluarga istrinya Ecky. Nah, itulah sekali lagi untuk benang merah-benang merah yang, sekali lagi saya nggak paham hukum, tetapi itu ada benang-benang benang-benang yang harus disambungkan dan dibuktikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus mutilasi Angela yang potongan jasadnya ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, 30 Desember 2022 lalu.
Dalam kasus ini Ecky dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Berikut pasalnya;
Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 339 KUHP
"Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkannya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
ADVERTISEMENT