Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keluarga Kaget saat Tahu Tegar Aniaya Juniornya di STIP Jakarta hingga Tewas
4 Mei 2024 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun) sebagai tersangka pembunuhan Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tegar merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
ADVERTISEMENT
Paman Tegar, Triyono, mengaku tak menyangka keponakannya bisa melakukan penganiayaan hingga menewaskan seseorang. Pasalnya, Tegar dikenal sebagai anak yang baik.
"Dari keluarga makanya kaget setengah mati, kok sampai sebegitunya, gimana ya," kata Triyono saat ditemui di rumahnya, Sabtu (5/4).
"Orangnya baik. Sopan banget sama orang tua, sama saudara sopan banget dia. Kalau ditiru, ditirulah kepemudaan dia," tambah dia.
Triyono mengungkapkan, Tegar merupakan anak bungsu. Ia memiliki 2 orang kakak perempuan kembar. Hubungan dengan keluarganya pun juga baik-baik saja.
"Sama keluarga juga baik. Dikasih tau juga nurut, enggak pernah... sama orang tua enggak ngelawan. Sama keluarga akur, kalau ketemu saya di mana (Tegar sapa) 'om', 'eh Tegar', padahal ngelihat kita jauh di mana, manggil," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Triyono yang juga ketua RT di lingkungan rumah Tegar menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Tegar telah mencoreng nama baik keluarga.
"Saya sebagai mamangnya, paman, kaya nyesel, ini kok kenapa kejadian kaya gitu, itu mencoreng bener, di keluarga gitu, di sekolahan juga iya. apalagi saya RT di sini, kadang warga di sini 'itu ponakan pak RT?'," ungkapnya.
Tegar diduga melakukan pemukulan terhadap Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga menyebabkannya tewas. Hal tersebut didasari adanya budaya senioritas.
Atas perbuatannya, Tegar kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.