Keluarga Kecewa 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan: Harus Dihukum Mati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3).

Dua terdakwa itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengaku kecewa dengan vonis itu.

Devi Athok merupakan ayah dari dua korban yang meninggal yaitu Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).

video youtube embed

Menurutnya, hukuman yang didapat tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa dan ratusan korban luka.

"Saya ini berbicara mewakili kedua putri saya. Saya tidak mewakili dari kelompok-kelompok lainnya. Terus terang jujur saya sangat kecewa dengan hasil sidang di Surabaya yang laporan model A. Karena tidak sesuai dengan kenyataan dan bukti yang ada di lapangan pada tanggal 1 Oktober 2022 kemarin," ujar Devi kepada wartawan, Jumat (10/3).

Devi sebelumnya menjadi salah satu saksi di persidangan terdakwa Abdul dan Suko di PN Surabaya.

Saat di persidangan, dirinya dicecar pertanyaan oleh Jaksa dan Hakim terkait bantuan materi yang diberikan pemerintah.

Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di PN Surabaya. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto

Hilangnya Ratusan Nyawa Tak Bisa Ditukar dengan Uang

Devi mengatakan, hilangnya nyawa kedua putrinya akibat tragedi Kanjuruhan tidak bisa ditukar dengan uang. Seharusnya, para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal karena telah menyebabkan kematian ratusan orang.

"Karena saya sendiri waktu itu yang menjadi saksi di terdakwa Pak Abdul Haris dan Pak Suko. Saya sempat diusir sama hakim dan hakim hanya menjustice saya tentang donasi kenapa saya masih melawan dan saya masih bersuara padahal saya telah menerima donasi," kata Devi.

"Saya sangat menolak donasi itu. Karena saya ini jangan ditukar nilai (nyawa) kedua anak saya dengan rupiah. Saya butuh keadilan dan dihukum ya hukuman mati seperti kasus-kasus yang lainnya tentang pembunuhan," imbuhnya.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto

Kecewa dengan Fakta Persidangan

Selain itu, Devi kecewa dengan fakta persidangan yang menyatakan kematian anaknya bukan murni akibat tembakan gas air mata, melainkan pukulan benda tumpul.

"Dan di sana saya kematian anak saya waktu autopsi di persidangan bukan karena gas air mata, itu disebabkan karena terinjak-injak dan pukulan oleh aparat," kata Devi.

"Ini kan sudah tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Memang meninggalnya anak saya karena gas air mata dengan bukti-bukti mengeluarkan busa, berdarah di mulutnya. Sangat tidak sesuai pengadilan di Surabaya," lanjut dia.

Sidang tuntutan kasus tragedi Kanjuruhan terhadap tiga terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

Keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.