Keluarga Mayor Dedi yang Jadi Tersangka Kasus Tanah Ngadu ke Propam

8 Agustus 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Rosyid Hasibuan (tengah) tersangka pemalsuan surat tanah. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Rosyid Hasibuan (tengah) tersangka pemalsuan surat tanah. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka pemalsuan surat tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang merupakan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan, melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Mayor Dedi adalah komandan saat pasukan TNI menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Ahmad, Henry Rianto Hartono, dengan nomor laporan STPL/135/VIII/ 2023/Propam.
Kuasa hukum Ahmad Rosyid Hasibuan, Henry Rianto, usai laporkan penyidik Polrestabes Medan. Foto: Tri Vosa/kumparan
“Saya selaku yang diberi kuasa oleh klien melaporkan AKP Wisnugraha selaku Kanit Pidum Satreskrim,” kata Henry di Polda Sumut, Selasa (8/8).
Henry mengatakan laporan itu dilayangkan sebab menurutnya ada ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus Ahmad Rosyid.
“Kami melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan proses penetapan tersangka. Kami juga selaku kuasa hukum menyesalkan tidak adanya restorative justice untuk mendamaikan dan tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor, dan saksi,” sambungnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT