Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Keluarga Menanti Driver Ojol Terdakwa Lakalantas Bebas dari Bui
31 Januari 2019 13:18 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Tak biasanya Lapas Medaerang, Sidoarjo, Jawa Timur, ramai didatangi sejumlah orang yang mengenakan jaket berwarna hijau. Mereka adalah keluarga dan teman Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojek online (ojol) GOJEK, terdakwa lakalantas.
ADVERTISEMENT
Dalam kerumunan itu, tampak kakak kandung Ahmad Hilmi Hamdani, Achmad Solikin (33), yang terlihat berwajah gusar. Ternyata, ia tengah menanti sang adik keluar dari Lapas Medaeng.
"Kemarin katanya jam enam (pagi), terus dikabari sampai jam sebelas siang," kata Ahmad Solihin saat ditemui kumparan di depan Lapas Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/1).
Rencanaya, Ahmad bakal keluar dari jeruji besi Lapas Medaeng hari ini. Ia bakal menjalani status baru sebagai tahanan Kota Surabaya sesuai putusan Majelis Hakim PN Surabaya, pada Rabu (30/1). Menurut Solikin, Hilmi, juga akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan atas luka patah kaki dari kecelakaan itu.
"(Setelah dari lapas) dibawa ke rumah sakit, terus diperiksa (check up kakinya)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Sementara, hingga pukul 12.30 WIB, belum tampak tanda-tanda Hilmi keluar dari lapas. Alasannya, proses pemberkasan belum selesai di Pengadilan Negeri Surabaya yang tengah diurus oleh kuasa hukumnya.
Namun, keluarga tetap menunggu kepastian Hilmi ke luar lapas dengan sabar. Termasuk istri Ahmad Hilmi Ramdani, Putri Yolanda, tampak tegar meski sesekali menunjukkan wajah was-was. Solikin mengaku bersyukur atas status baru adiknya sebagai tahanan kota setelah 2 bulan ditahan di Lapas Medaeng.
"Bebas terhormat itu harus. Soalnya itu (perkara) melenceng semua. Wes (udah -red) alhamhamdulilah dihukum (jadi) tahanan kota," tutupnya.

Ahmad Hilmi ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November lalu. Hilmi dianggap bersalah dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mastrip, Selasa (17/4) tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Ahmad Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
