Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Keluarga Minta Nama Baik Yosua Dipulihkan, Pangkat Dinaikkan Jadi Aipda Anumerta
17 Februari 2023 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (17/2). Salah satu tujuannya yakni meminta Polri memberikan hak-hak Yosua yang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Yosua tewas dibunuh ketika bertugas mengawal atasannya. Sehingga, Yosua dinilai layak diberikan penghargaan kenaikan pangkat dua tingkat lebih tinggi.
Yosua terakhir Yosua sebelum tewas yakni brigadir polisi.
"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon 2 tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya," ujar Kamaruddin kepada wartawan.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta Polri untuk memulihkan nama baik Yosua. Sebab, Yosua sempat dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tudingan itu, dinilai tak terbukti di persidangan.
"Ada juga hak-haknya misalnya pemulihan nama baik," ungkap Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
Kemudian, keluarga Yosua juga meminta agar Polri melakukan ganti rugi atau restitusi. Serta, meminta rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi pembunuhan Yosua untuk dijadikan museum.
"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejahatan baik di Kepolisian ataupun Propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, segala permintaan tersebut telah dicatat oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sudah di catat tadi, sudah di catat, dan saya akan segera menindaklanjuti dengan surat," pungkasnya.
Yosua tewas terbunuh dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Dia tewas dieksekusi oleh Bharada Richard Eliezer, atas perintah dari Sambo.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah disidangkan di pengadilan. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dijatuhi hukuman mati. Sementara Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara, karena dia menjadi justice collaborator usai membuat terang perkara.
Ada tiga terdakwa lain yang dijerat, yakni Putri Candrawathi yang divonis hakim 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kasus ini juga dibarengi dengan perintangan penyidikan. 7 polisi dijerat terdakwa termasuk Ferdy Sambo. Mereka akan menjalani vonis pada pekan depan.