Keluarga Pemilik SPI Halangi Jaksa saat Akan Tangkap Terdakwa Pelecehan Julianto

12 Juli 2022 0:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) bernama Julianto Eka Putra terhadap beberapa siswinya akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diserahkan ke Rutan Kelas 1 Malang, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan, proses penangkapan Julianto sempat mendapat perlawanan dari keluarga pemilik SPI itu. Mereka menghalangi Jaksa yang bertugas.
"Di perumahan Citraland Surabaya di kediamannya. Keluarganya menghalang-halangi cuma teman-teman dari kepolisian ada 3 kompi yang mendampingi kami," kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7).
Mia menuturkan, proses penangkapan itu dipimpin langsung Aspindum Kejati Jawa Timur. Penangkapan Julianto atas perintah langsung atasan sehingga tak ada alasan bagi keluarga menghalangi petugas.
"Pagi tadi Pak Sofyan Aspindum sudah menuju ke Batu. Di mana kami diperintah oleh pimpinan untuk segera menindak lanjuti kepentingan dari semua aparat penegak hukum untuk bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa Julianto yang disidang di Pengadilan Negeri Batu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Julianto terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa siswinya. Kasusnya kini tengah disidangkan.
Kasus itu berawal dari laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Laporan ini didasari dari pengakuan seorang siswi yang menjadi korban pelecehan oleh Julianto.
Dia mengaku bahwa Julianto melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 15 kali. Siswi tersebut juga mengungkapkan bahwa korbannya tidak hanya dirinya melainkan ada kakak dan adik kelasnya.
Pada tahun 2021, dia bersama korban lainnya akhirnya berani bicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Komnas PA dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Komnas PA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada tanggal 29 Mei 2021. Setelah pelaporan itu, akhirnya beberapa korban lainnya juga ikut melapor ke Komnas PA.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa waktu sejak pelaporan Komnas PA pada Mei 2021, penyelidikan dibuka. Hingga akhirnya Julianto ditetapkan sebagai tersangka.