Keluarga Penyebar Video Mesum Geruduk RSUD Dompu, Minta RS Tanggung Jawab

26 Januari 2021 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga tersangka Penyebar Video Mesum RSUD Dompu datangi rumah sakit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga tersangka Penyebar Video Mesum RSUD Dompu datangi rumah sakit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan keluarga HM, salah satu tersangka penyebar video mesum di ruangan isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu, NTB, mendatangi Direktur RSUD Dompu. Kehadiran mereka untuk meminta pertangungjawaban agar HM dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga yang didampingi Kepala Desa Madaprama, Suradin, dan pengacara Erwinsyah, menilai Direktur RSUD Dompu lepas tanggung jawab terhadap persoalan penangkapan terhadap HM.
HM merupakan pegawai honorer RSUD Dompu. HM menerima rekaman CCTV pasien COVID-19 mesum di ruang isolasi dari pegawai yang bertugas. Setelah mendapatkan video, HM tidak langsung melaporkan ke Kepala Ruang, namun membagikan lagi video itu kepada temannya DT (31). Alhasil, video tersebut tersebar dan menjadi viral.
"Awalnya HM ditelepon Humas RSUD Dompu karena ada rapat internal. Setelah HM tiba di RSUD sudah ada dua oknum polisi. Kemudian HM dibawa ke Mapolres Dompu dan ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran video itu," ujar Erwinsyah, Selasa (26/1).
Menurutnya, pihak yang harus bertangung jawab atas kasus yang menimpa HM adalah Direktur RSUD Dompu karena diduga sudah secara sengaja membiarkan HM tertangkap.
ADVERTISEMENT
"Pihak rumah sakit dinilai sengaja dan lalai dalam pengamanan serta pengontrolan, baik SOP protokol COVID-19 maupun nakes yang bertugas," tegasnya.
“Justru sebaliknya, HM malah dijadikan kambing hitam dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Untuk itu, kata Erwinsyah, kehadiran pihak keluarga hari ini untuk meminta HM segera dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.
Lebih lanjut ia menuturkan, awalnya HM hanya membagikan video tersebut pada sesama petugas saat pergantian piket jaga, dengan tujuan untuk diinformasukan pada pihak direktur bahwa di ruang isolasi telah terjadi perbuatan mesum.
"Sikap itu adalah salah satu sikap loyalitas bawahan terhadap pimpinan, untuk menjaga kestabilan serta kegaduhan yang terjadi di RSUD Dompu. Namun realita yang terjadi justru terbalik, inilah yang kita tidak terima," terang Erwinsyah.
ADVERTISEMENT
"Apabila dalam waktu 1x 24 jam HM tidak dipulangkan di kediamannya, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan," ancamnya.
Tanggapan Direktur RSUD Dompu
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana didampingi pengacaranya Supardin Siddik mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah berupaya meminta kedua pegawainya agar tetap berada di rumah sakit untuk memenuhi mekanisme hukum yang ada. Salah satunya yakni mengajukan surat penangguhan kepada kepolisian setempat.
"Kami selaku pihak rumah sakit, sudah menempuh upaya hukum untuk kedua pegawai RSUD ini, seperti meminta kedua orang tersebut dipindahkan ke polsek. Selain itu, kami juga sekarang sedang mengurus agar kedua orang tetap diizinkan bekerja di rumah sakit. Namun karena kasusnya masih hangat diperbincangkan publik, sehingga permintaan itu belum bisa diterima oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Direktur RSUD Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, dr. Alief juga berjanji akan terus berupaya agar keduanya itu bisa dibebaskan, sebagaimana yang diharapkan bersama. "Pada kesempatan ini, saya berharap agar pihak keluarga yang mewakili, bisa mendampingi bersama-sama dengan kuasa hukum kami, untuk mengajukan surat penanguhan dan mendatangi pihak kepolisian," pinta dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, disinggung terkait desakan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka HM, mengatakan hal tersebut sudah menjadi hak warga negara dan tertuang dalam KUHAP. N
amun demikian, pihaknya akan memberi perlakuan yang sama terhadap warga sipil maupun anggota, artinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
Soal adanya ancaman blokir jalan, hal itu menurutnya tidak ada masalah. Sebab langkah-langkah yang akan diambil nantinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Silakan saja, kita akan berdasarkan dengan hukum,” pungkasnya.