Keluarga Ripin Minta Polisi Larang Bibi JW Pergi ke Luar Negeri

10 Juni 2025 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Ripin, Mardi Sijabat, meminta polisi menerbitkan surat larangan ke luar negeri terhadap terlapor alias JW.
ADVERTISEMENT
JW yang juga bibi dari Ripin sebelumnya menjadi terlapor dalam kasus tewasnya Ripin yang dinilai janggal dan ada dugaan motif asuransi jiwa. JW adalah orang yang membayar premi asuransi itu setiap bulannya.
“Kita berharap supaya proses ini secepatnya ditindaklanjuti untuk menetapkan tersangka dan menangkap beliau (JW), supaya dia tidak berkeliaran dan melarikan diri,” kata Mardi pada Selasa (10/6).
“Kalau melarikan diri dia ke luar negeri, siapa yang tanggung jawab? Kami desak agar dicekal ke luar negeri sesuai UU Imigrasi. Ini mulai dari peristiwa laporan sudah 40 hari lebih, menurut saya sudah terlalu lama,” sambungnya.

Kuasa Hukum JW: Tidak Masalah

Merespons hal ini, kuasa hukum JW, Darman Yosef, mengakui pihaknya tak masalah soal permintaan itu.
ADVERTISEMENT
“Enggak masalah itu, bahkan sejak saya dampingi klien, saya minta klien jangan pergi ke luar kota dulu liburan, supaya kalau ada panggilan kita siap,” jawab Yosef.

Polisi Masih Mendalami

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Katanya, semua masih berproses.
“Masih dalam proses penyidikan,” kata Risqi.
Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah JW.