Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keluarga Sony Minta Kasus Pembunuhan Bripda Haris Dilakukan Transparan
5 Maret 2023 22:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan driver taksi online, Sony Rizal Taihitu (60), masih bergulir di Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu seorang anggota Densus 88 , Bripda Haris Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus itu pada 16 Februari 2023. Kegiatan itu digelar di Polda Metro Jaya.
Dalam rekonstruksi Bripda Haris dihadirkan dan memperagakan 40 adegan. Usai rekonstruksi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan kini pihaknya tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," ungkap Trunoyudo pada 16 Februari 2023.
Meski kasus ini sudah bergulir hingga pemberkasan, keluarga masih merasa kecewa dengan penanganannya. Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R. Berutu, memberikan penjelasan mengapa pihaknya merasa kecewa.
Pertama saat Haris ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2023, polisi tidak segera melakukan konferensi pers. Hal ini berbeda dengan sejumlah kasus seperti penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan kasus pembunuhan Wowon Cs.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian tidak melakukan rilis atau diungkap ke publik siapa pelaku pembunuhan, berbeda dengan penanganan kasus-kasus lainnya dengan cepat diungkap ke publik dan dilakukan rilis media/konferensi pers, seperti halnya kasus penganiayaan oknum Ditjen Pajak, kasus pembunuhan cor semen di Bekasi dan kasus-kasus lainnya," kata Jundri dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Selain itu, menurut Jundri penyidik pada 27 Januari 2023 juga melarang keluarga menyebarkan informasi terkait kasus itu. Keluarga merasa kasus ini sengaja ditutupi.
"Sehingga keluarga memandang adanya upaya menutup-nutupi kebenaran kasus pembunuhan yang sesungguhnya terjadi," kata Jundri.
Keluarga juga kecewa Bripda Haris tidak langsung dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini berbeda dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Jundri juga menyoroti gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Padahal kasus pembunuhan terjadi di kompleks perumahan Bukit Cengkeh, Depok.
ADVERTISEMENT
"Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara dengan alasan untuk mengakomodir semua kegiatan. Alasan tidak memiliki urgensi dipindahkannya rekonstruksi ke Polda Metro Jaya mengingat TKP peristiwa pembunuhan berada di kompleks perumahan Bukit Cengkeh Depok, semua saksi-saksi dan barang bukti ada di Bukit Cengkeh dan seputar kota Depok," jelas Jundri.
Tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana juga menjadi kekecewaan keluarga. Sebab menurut Jundri, Bripda Haris sudah merencanakan pembunuhan tersebut selain itu tersangka juga anggota Polri maka layak untuk dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Hingga sejauh ini, pihak keluarga belum menerima ucapan belasungkawa atau permintaan maaf dari satuan atau institusi tempat Tersangka HS mengabdi atas pelanggaran tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan tersangka HS," kata Jundri.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Jundri tetap berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang dan terbuka. Serta pelaku juga dapat dihukum seberat-beratnya.
"Pihak keluarga menantikan kabar perkembangan peristiwa pembunuhan dan sangat berharap agar kasus tidak ditutup-tutupi dan diungkap seterang-terangnya, transparan dan dihukum dengan seberat-beratnya," pungkas Jundri.
Pembunuhan Sony
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony Rizal terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban imbas lilitan utang hingga mencapai Rp 900 juta.
ADVERTISEMENT
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.