Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Keluarga Sultan Ri'fat Tepis Tudingan Bali Tower soal Uang Rp 10 M: Fitnah
4 Agustus 2023 11:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Dokkes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan kunjungi rumah Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa korban jeratan kabel fiber optik. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h6x5kz0aa96mx6njh1gszzp8.jpg)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban insiden kabel fiber optik di Jalan Antasari, Tegar Putuhena, membantah pihaknya meminta uang Rp 10 miliar sebagai kompensasi dari kejadian yang menimpa kliennya.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan terakhir enggak ada, saya bisa buka rekaman," ujar Tegar saat dihubungi, Jumat (4/8).
Pihaknya justru membeberkan bahwa Bali Towerlah pihak yang datang ke keluarga korban membawa nominal angka. Pembahasan soal angka itu muncul usai berita soal kecelakaan yang dialami Sultan Rif'at Alfatih viral.
"Setelah berita ini viral, kemudian datang pada pagi atau siang harinya. Baru kemudian datang sore hari, pada sore harinya itulah datang membawa angka. Bukan membawa uang ini, membawa angka," jelas Tegar.
Ketika datang, Bali Tower menyebutkan angka Rp 2 miliar dan akan mengganti uang yang telah keluar untuk penanganan Sultan. Akan tetapi, berbagai syarat ikut menyertai nominal tersebut.
"Dia ngirim orang, membawa angka, kemudian memberikan saran 'Kita kasih 2 miliar sekian, kita bangun kesepakatan enggak ada laporan-laporan ke polisi enggak ada [juga] gugatan hukum, enggak ada bicara-bicara lagi ke media,' gitu lho. Itu yang disampaikan," beber Tegar.
ADVERTISEMENT
Ia meminta Bali Tower untuk berani menunjukkan bukti-bukti yang mengatakan pihak keluargalah yang meminta uang senilai Rp 5-10 miliar untuk kompensasi kecelakaan yang menimpa Sultan.
"Monggo kalo mereka memang punya buktinya, itu dibuka. Kalau misalnya enggak kan jatuhnya fitnah tuh," katanya.
"Yang ada pernyataan begini, 'Mau bawa 10 M pun pasti saya tolak kalo caranya begini' paham gak," tutup Tegar.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum mereka, Maqdir Ismail, PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengatakan bahwa pihak keluarga meminta uang kompensasi, jumlahnya dari Rp 5 miliar dan berubah jadi Rp 10 miliar di diskusi mereka yang terakhir.
"Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," ucap Maqdir di Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
Maqdir menyebut pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan keluarga korban tersebut lantaran ketidakjelasan rincian pengeluaran uang tersebut. Alhasil pihaknya hanya menyanggupi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 2 miliar dan biaya pengobatan.
"Kemudian diskusi terus berlanjut. Ada offernya secara tertulis. Ya sudah kita setuju, tapi tolong bukti-bukti pengeluaran itu seperti apa. Kami tawarkan ini bantuan yang ditawarkan Bali Tower adalah 2 miliar," ucap Maqdir.
Usai keluar tawaran Rp 2 miliar itu, negosiasi masih alot. Bahkan, klaim Maqdir, pihak keluarga korban tak hadir secara langsung pada negosiasi yang berikutnya.
Maqdir mengatakan dalam pertemuan itulah jumlah nominal yang diminta mengalami perubahan dari yang tadinya senilai Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar.
"Ini adalah pertemuan 28 juni 2023. Yang diminta Bali Tower sebagai mediator. Karena dengan pihak utusan perusahaan sudah sepakat. Pihak keluarga sepertinya tidak ingin bicara lebih lanjut. Makanya diutus pihak lain untuk bicara. Itulah disampaikan uang Rp 10 m itu," jelas Maqdir.
ADVERTISEMENT