Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Serang , Banten. Dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Serang ini, pihak keluarga tak dilibatkan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Pardinata, menjelaskan polisi wajib memberikan perlindungan dan keamanan kepada orang-orang yang bersangkutan dalam peristiwa pembunuhan sadis 13 Agustus 2019. Termasuk bagi tersangka hingga keluarga korban.
"Tidak, kita menggunakan peran pengganti karena korban masih dalam keadaan belum sehat betul dan ini kewajiban kita untuk melindunginya, kewajiban kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Ia mengatakan, 28 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Serang , dilakukan sesuai keterangan-keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian. Meski sepanjang rekonstruksi, hampir semua dilakukan peran pengganti kecuali tersangka.
"Kita menghadirkan saksi korban pengganti (peran pengganti) namun berdasarkan keterangan-keterangan yang ada itu yang kita tuangkan dalam rekonstruksi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, saat ini kondisi korban selamat Siti Sadiyah masih dalam proses pemulihan. Dia satu satunya korban yang selamat. Sedangkan suami dan anaknya, Rustadi dan Alwi tewas.
ADVERTISEMENT
"Habis dilakukan operasi, namun masih recovery (penyembuhan) yang bersangkutan belum sempat ataupun belum bisa kita ambil keterangan lebih lanjut karena dalam proses penyembuhan," ucap dia.