Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keluarga Tak Puas Pendeta Pencabul 6 Siswi di Medan Hanya Divonis 10 Tahun
30 Desember 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 10 tahun penjara pendeta sekaligus kepala sekolah bernama, Benyamin Sitepu, Rabu (29/12). Dia terbukti mencabuli 6 siswinya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan ini, keluarga korban melalui pengacaranya, Ranto Sibarani tidak puas. Musababnya vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa divonis 15 tahun penjara.
“Putusan tersebut tidak memberikan suka cita kepada keluarga korban, maupun kepada korban 6 orang anak, menjadi korban pencabulan, pelecehan seksual oleh oknum BS,” ujar Ranto, Kamis (30/12).
Kata Ranto, hingga kini para korban masih mengalami trauma yang mendalam, hal itu tidak bisa dihapus dengan berapa pun vonis yang diterima terdakwa.
Karena itu, agar ada efek jera pada predator seks lainnya, harusnya vonis hakim maksimal, yakni sesuai tuntutan jaksa.
“Ini dari tuntutan 15 tahun ke 10 tahun, ini belum mencerminkan, rasa keadilan. Seharusnya (hukumannya), itu bisa menimbulkan efek jera, bagi pelaku predator seksual anak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kata Ranto bila hukumannya maksimal, tentu bisa menimbulkan efek, bagi para predator seksual, mengingat kasus seperti ini, juga bermunculan di daerah lain.
“Terlebih dilakukan oknum ulama, pendeta guru, yang seharusnya mengayomi anak-anak malah melakukan pencabulan terhadap anak, akhir-akhir ini kejadian itu, marak terjadi,” ujarnya.
“Sehingga sebaiknya, putusan majelis hakim putusan yang memberikan efek jera terhadap siapa pun, (terlebih) kepada orang yang dipercaya memberikan perlindungan terhadap anak, agar tidak melakukan pelecehan seksual,” lanjut Ranto.
Terhadap vonis ini, Ranto berharap jaksa melakukan banding.
“Kami berharap jaksa melakukan banding terhadap keputusan, tersebut,” kata dia.
Kasus ini terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari Benyamin. Korban mengaku pernah menjadi korban Benyamin dalam rentang waktu 2018-2019.
ADVERTISEMENT
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, Benyamin dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021, polisi menetapkan BS menjadi tersangka.