Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keluarga Tak Terima Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun
25 September 2018 18:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Putusan 12 tahun penjara untuk Supriyanto masih dianggap terlalu ringan untuk keluarga korbannya. Keluarga Hunaedi, pensiunan TNI AL yang dibunuh Supriyanto pada April 2018, berharap jaksa mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Tidak terima, keberatan dan akan banding. Saya keberatan poin yang terakhir 12 tahun penjara,” ucap anak korban, Tisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Tisa menilai vonis pembunuh ayahnya tidak sesuai dengan yang telah dilakukan Supriyanto. Keluarga sebenarnya berharap Supriyanto dijatuhkan hukuman maksimal. Terlebih jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
“Harapannya seumur hidup kalau enggak seumur hidup, (hukuman) mati,” katanya.
Dalam sidang putusan, hakim berpendapat Supriyanto telah terbukti melakukan pencurian yang disertai kekerasan sehingga membuat Hunaedi tewas. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” ucap Hakim Ketua Kartim Haeruddin saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan untuk berpikir terlebih dahulu, sementara Supriyanto dan kuasa hukum menerima hukuman yang sudah dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
Perampokan di Kompleks TNI AL Pondok Labu terjadi pada 5 April 2018 sekitar 18.00 WIB. Pemilik rumah yang bernama Hunaedi tewas dengan tiga luka tusuk di badannya.
Sebelum datang ke rumah Hunaedi pada Kamis (5/4), Supriyanto sempat mengambil uang sebesar Rp 3,2 juta sehari sebelumnya. Saat beraksi untuk kali kedua, Supriyanto menusuk Hunaedi dan mengambil uang Rp 200 ribu kemudian membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Live Update