Keluarga Terapis yang Tewas di Pasar Minggu Cabut Laporan Polisi
·waktu baca 2 menit

Keluarga terapis berinisial RTA (14) yang tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memutuskan untuk mencabut laporan polisi yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu sebelumnya terkait dugaan eksploitasi terhadap RTA.
"Tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban, juga mengirimkan surat kepada penyidik bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Nicolas belum mengetahui penyebab kakak RTA memutuskan mencabut laporan. Polisi juga belum memberikan penjelasan apakah penyelidikan kasus itu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kami akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku dan SOP yang berlaku di kepolisian. Karena ada syarat-syarat tertentu, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau tidak," ujarnya.
Adapun selama proses penyelidikan, total sudah 20 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Mereka terdiri atas pihak yang merekrut RTA untuk bekerja di spa, pihak spa, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini berjumlah 20 orang," jelasnya.
Di sisi lain, polisi juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian RTA. Diharapkan, dalam waktu dekat penyebab kematian RTA dapat segera diketahui.
"Kami harus melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, dan apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya.
Sebelumnya, kakak korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian RTA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
